Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas SKB PPN
Rekans,
Kita mendapat SKB PPN atas import mesin dan PPN-nya dibebaskan.
Sesuai peraturan sebelum 5 tahun klo kita jual kita harus bayar PPN-nya dan benarkan atas pembayaran PPN tersebut tidak bisa dikreditkan ?Mohon pencerahannya…
Rekans,
Menyambung diatas…
Barang modal PT.Z yang dapet SKB dijual ke PT.O tp PT. Z gak akan bayar PPN atas SKB itu so PT.O apply SKB beli barang modal…mungkinkah ?Mohon Pencerahannya…
Viewing 1 - 3 of 3 replies