Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas sewa rumah/bangunan
PPN atas sewa rumah/bangunan
Hai kawan semua, saya ada beberapa pertanyaan, misalkan kita (perusahaan/PT) melakukan sewa rumah/bangunan ke orang pribadi, bagaimana perlakuan PPN nya ya? apakah benar kita harus menyetorkan sendiri?
Terimakasih
Hai kawan semua, saya ada beberapa pertanyaan, misalkan kita (perusahaan/PT) melakukan sewa rumah/bangunan ke orang pribadi, bagaimana perlakuan PPN nya ya? apakah benar kita harus menyetorkan sendiri?
Terimakasih
- Originaly posted by APM-ming:
Hai kawan semua, saya ada beberapa pertanyaan, misalkan kita (perusahaan/PT) melakukan sewa rumah/bangunan ke orang pribadi, bagaimana perlakuan PPN nya ya? apakah benar kita harus menyetorkan sendiri?
Sepanjang si pemberi sewa (orang pribadi) telah dikukuhkan sebagai PKP atas transaksi tsb teruhutang PPN dan harus dipungut oleh si pemberi sewa, tetapi apabila si pemberi sewa bukan PKP maka pihak penyewa tidak ada kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPNnya.
Salam
- Originaly posted by APM-ming:
Hai kawan semua, saya ada beberapa pertanyaan, misalkan kita (perusahaan/PT) melakukan sewa rumah/bangunan ke orang pribadi, bagaimana perlakuan PPN nya ya? apakah benar kita harus menyetorkan sendiri?
Sepanjang si pemberi sewa (orang pribadi) telah dikukuhkan sebagai PKP atas transaksi tsb teruhutang PPN dan harus dipungut oleh si pemberi sewa, tetapi apabila si pemberi sewa bukan PKP maka pihak penyewa tidak ada kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPNnya.
Salam
- Originaly posted by APM-ming:
apakah benar kita harus menyetorkan sendiri?
tidak perlu
- Originaly posted by APM-ming:
apakah benar kita harus menyetorkan sendiri?
tidak perlu
- Originaly posted by APM-ming:
apakah benar kita harus menyetorkan sendiri?
ndak benar, PPh Final iya bisa jadi
- Originaly posted by APM-ming:
apakah benar kita harus menyetorkan sendiri?
ndak benar, PPh Final iya bisa jadi