Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas sewa ruangan
rekan-rekan ortax,
Saya selama ini belum membayar PPN atas persewaan ruko dikarenakan selama ini anggapan saya, sewa atas ruko bukan merupakan pekerjaan utama saya sehingga cukup saya membayar PPH final atas sewa ruko (pasal 4 ayat 2).
Setelah saya menerima masukan dari rekan-rekan ortax baru saya tau kalau saya PKP bidang usaha dagang, wajib pula memungut PPN atas persewaan atas ruko yang saya sewakan.Yang menjadi pertanyaan saya,
1. Bagaimana cara menyelesaikan masalah ini karena saya terlanjur tidak memungut PPN atas persewaan atas ruko yang sudah berlangsung 2 tahun ini.
2. PPN atas sewa ruko merupakan PPN keluaran, apakah dapat dikompensasikan dengan PPN masukan atas biaya membangun ruko.
3. Kalau saya memungut PPN atas sewa ruko. Nilainya jadi sangat memberatkan penyewa. Apakah tidak ada kebijaksanaan khusus dari Pemerintah untuk menghapus PPN atas sewa Ruko dalam arti untuk membantu pengusaha yang usahanya masih menyewa ruko?
terima kasih, salam
salam rekan robert
Originaly posted by roberth:cara menyelesaikan masalah ini karena saya terlanjur tidak memungut PPN atas persewaan atas ruko yang sudah berlangsung 2 tahun ini.
karena rekan sudah menjadi Pengusaha kena pajak maka setiap rekan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak akan dikenakan pajak berdasarkan UU PPn. mengingat persewaan ruko bukan termasuk penyerahan jasa yang tidak terutang PPn dengan demikian solusi terbaik sebaiknya ppn atas sewa ruko selama 2tahun ini dihitung ulang, dibayarkan dan dilaporkan.
Originaly posted by roberth:PPN atas sewa ruko merupakan PPN keluaran, apakah dapat dikompensasikan dengan PPN masukan atas biaya membangun ruko
bisa dilakukan jika sipelaksana/kontraktornya bukan rekan sendiri….
Originaly posted by roberth:Kalau saya memungut PPN atas sewa ruko. Nilainya jadi sangat memberatkan penyewa. Apakah tidak ada kebijaksanaan khusus dari Pemerintah untuk menghapus PPN atas sewa Ruko dalam arti untuk membantu pengusaha yang usahanya masih menyewa ruko
ada rekan dengan cara rekan melakukan permohonan pencabutan NP PKP pd saat penghasilan bruto < RP. 600 Juta ref: SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 377/PJ.51/2004 TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI PENGUSAHA KECIL
berikut isinya:
Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Direktur PPN dan PTLL Nomor XXX tanggal 10 Mei
2004 hal Kewajiban Membayar PPN atas Pabrik Hasil Tembakau yang Omzet Tahun Sebelumnya Kurang dari
Rp 600 juta, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menanyakan apakah secara otomatis Pengusaha
Kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP dibebaskan dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai apabila:
a. memiliki omzet lebih dari Rp 360.000.000 tetapi kurang dari Rp 600.000.000 per tahun;
b. dalam tahun berjalan mengalami penurunan omzet dibawah Rp 600.000.000 per tahun, namun
telah lebih dari dua bulan sejak permohonan pencabutan PKPnya, belum mendapat keputusan.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 mengatur antara lain:a. Pasal 1
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).b. Pasal 5
– Ayat (1).
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan
sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan
brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1.– Ayat (2).
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan
permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya tahun
buku.– Ayat (3).
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 (dua)
bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 (satu) diterima.– Ayat (4).
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal
Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap
diterima.– ayat (5).
Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir.3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:a. Bagi Pengusaha Kecil menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah sebuah pilihan, sehingga
Pengusaha Kecil yang sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
memiliki peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak lebih
dari Rp 600.000.000 tidak secara otomatis terbebas dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai.b. Apabila Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf a bermaksud mencabut
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Pengusaha Kecil tersebut wajib
mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada
Kepala KPP tempat Pengusaha dikukuhkan, paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya
tahun buku, untuk mendapatkan keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.c. Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana
tercantum dalam huruf b diatas, Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka
permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima dan apabila 1 (satu) bulan berikutnya
keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut belum juga diterbitkan,
maka secara otomatis Pengusaha Kecil tersebut tidak termasuk lagi sebagai Pengusaha Kena
Pajak.Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
salam….
setuju pendapat pak junjungansitohang
pabila ada pengusaha Karaoke, disitu ada biaya sewa ruang perjam Rp. 40.000,- apakah atas sewa ruang tsb dikenakan PPN? terima kasih
bukan objek PPN, karena merupakan objek pajak daerah (pajak hiburan), jadi tidak dikenakan PPN.
cmiiw..