• PPN atas sewa ruangan

     cdr293 updated 14 years, 5 months ago 5 Members · 6 Posts
  • roberth

    Member
    7 February 2010 at 4:44 pm
  • roberth

    Member
    7 February 2010 at 4:44 pm

    rekan-rekan ortax,

    Saya selama ini belum membayar PPN atas persewaan ruko dikarenakan selama ini anggapan saya, sewa atas ruko bukan merupakan pekerjaan utama saya sehingga cukup saya membayar PPH final atas sewa ruko (pasal 4 ayat 2).
    Setelah saya menerima masukan dari rekan-rekan ortax baru saya tau kalau saya PKP bidang usaha dagang, wajib pula memungut PPN atas persewaan atas ruko yang saya sewakan.

    Yang menjadi pertanyaan saya,

    1. Bagaimana cara menyelesaikan masalah ini karena saya terlanjur tidak memungut PPN atas persewaan atas ruko yang sudah berlangsung 2 tahun ini.

    2. PPN atas sewa ruko merupakan PPN keluaran, apakah dapat dikompensasikan dengan PPN masukan atas biaya membangun ruko.

    3. Kalau saya memungut PPN atas sewa ruko. Nilainya jadi sangat memberatkan penyewa. Apakah tidak ada kebijaksanaan khusus dari Pemerintah untuk menghapus PPN atas sewa Ruko dalam arti untuk membantu pengusaha yang usahanya masih menyewa ruko?

    terima kasih, salam

  • junjungansitohang

    Member
    7 February 2010 at 7:19 pm

    salam rekan robert

    Originaly posted by roberth:

    cara menyelesaikan masalah ini karena saya terlanjur tidak memungut PPN atas persewaan atas ruko yang sudah berlangsung 2 tahun ini.

    karena rekan sudah menjadi Pengusaha kena pajak maka setiap rekan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak akan dikenakan pajak berdasarkan UU PPn. mengingat persewaan ruko bukan termasuk penyerahan jasa yang tidak terutang PPn dengan demikian solusi terbaik sebaiknya ppn atas sewa ruko selama 2tahun ini dihitung ulang, dibayarkan dan dilaporkan.

    Originaly posted by roberth:

    PPN atas sewa ruko merupakan PPN keluaran, apakah dapat dikompensasikan dengan PPN masukan atas biaya membangun ruko

    bisa dilakukan jika sipelaksana/kontraktornya bukan rekan sendiri….

    Originaly posted by roberth:

    Kalau saya memungut PPN atas sewa ruko. Nilainya jadi sangat memberatkan penyewa. Apakah tidak ada kebijaksanaan khusus dari Pemerintah untuk menghapus PPN atas sewa Ruko dalam arti untuk membantu pengusaha yang usahanya masih menyewa ruko

    ada rekan dengan cara rekan melakukan permohonan pencabutan NP PKP pd saat penghasilan bruto < RP. 600 Juta ref: SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 377/PJ.51/2004 TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI PENGUSAHA KECIL
    berikut isinya:
    Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Direktur PPN dan PTLL Nomor XXX tanggal 10 Mei
    2004 hal Kewajiban Membayar PPN atas Pabrik Hasil Tembakau yang Omzet Tahun Sebelumnya Kurang dari
    Rp 600 juta, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menanyakan apakah secara otomatis Pengusaha
    Kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP dibebaskan dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai apabila:
    a. memiliki omzet lebih dari Rp 360.000.000 tetapi kurang dari Rp 600.000.000 per tahun;
    b. dalam tahun berjalan mengalami penurunan omzet dibawah Rp 600.000.000 per tahun, namun
    telah lebih dari dua bulan sejak permohonan pencabutan PKPnya, belum mendapat keputusan.

    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
    Pertambahan Nilai tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 mengatur antara lain:

    a. Pasal 1

    Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau
    penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    b. Pasal 5

    – Ayat (1).
    Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan
    sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan
    brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 1.

    – Ayat (2).
    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan
    permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha dikukuhkan
    sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya tahun
    buku.

    – Ayat (3).
    Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 (dua)
    bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat
    1 (satu) diterima.

    – Ayat (4).
    Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal
    Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap
    diterima.

    – ayat (5).
    Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (4) harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir.

    3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini
    disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    a. Bagi Pengusaha Kecil menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah sebuah pilihan, sehingga
    Pengusaha Kecil yang sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
    memiliki peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak lebih
    dari Rp 600.000.000 tidak secara otomatis terbebas dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai.

    b. Apabila Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf a bermaksud mencabut
    pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Pengusaha Kecil tersebut wajib
    mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada
    Kepala KPP tempat Pengusaha dikukuhkan, paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya
    tahun buku, untuk mendapatkan keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    c. Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana
    tercantum dalam huruf b diatas, Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka
    permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima dan apabila 1 (satu) bulan berikutnya
    keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut belum juga diterbitkan,
    maka secara otomatis Pengusaha Kecil tersebut tidak termasuk lagi sebagai Pengusaha Kena
    Pajak.

    Demikian agar Saudara maklum.

    DIREKTUR PPN DAN PTLL

    ttd

    A. SJARIFUDDIN ALSAH

    salam….

  • Surdiyono

    Member
    8 February 2010 at 7:31 am

    setuju pendapat pak junjungansitohang

  • mchermawan

    Member
    30 June 2010 at 9:33 am

    pabila ada pengusaha Karaoke, disitu ada biaya sewa ruang perjam Rp. 40.000,- apakah atas sewa ruang tsb dikenakan PPN? terima kasih

  • cdr293

    Member
    30 June 2010 at 9:49 am

    bukan objek PPN, karena merupakan objek pajak daerah (pajak hiburan), jadi tidak dikenakan PPN.
    cmiiw..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now