Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Sewa kepada bukan PKP
PPN atas Sewa kepada bukan PKP
Dear all,
1. Apabila kita menyewa ruangan kepada orang yang bukan PKP, apakah kita harus memungut PPN-nya?
2. Bagaimana jika penyewa adalah Bendaharawan Pemerintah? Maksudnya, bendaharawan pemerintah menyewa ruangan kepada non-PKP.Terima kasih.
Oiya, sekalian disertakan peraturan acuannya. Terima kasih.
- Originaly posted by dwiputras:
1. Apabila kita menyewa ruangan kepada orang yang bukan PKP, apakah kita harus memungut PPN-nya?
PKP atau bukan yang memungut PPN adalah pihak yg menyewakan//
Originaly posted by dwiputras:Bagaimana jika penyewa adalah Bendaharawan Pemerintah? Maksudnya, bendaharawan pemerintah menyewa ruangan kepada non-PKP.
Meskipun bendh pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN, tetapi dalam berhadapan dengan rekanan yg belum PKP, tetap tidak memungut PPN..
KEP – 382/PJ./2002
Inti dari apakah suatu transaksi itu dipungut PPN atau tidak adalah status WP nya apakah sudah dikukuhkan atau belum menjadi PKP.. Kl sudah dikukuhkan, maka kewajibannya untuk setiap transaksi untuk pungut PPN dan terbitin faktur pajak..
Semoga membantu dan mohon koreksinya..Terima kasih begawan dan poerba 🙂
- Originaly posted by begawan5060:
PKP atau bukan yang memungut PPN adalah pihak yg menyewakan//
dengan catatan yang menyewakan adalah PKP.
Penyewa mo PKP atau bukan nggak masalah.
kecuali bila yang menyewa adalah pemungut PPN, misalnya bendaharawan pemerintah. maka yang memungut PPN adalah bendaharawan pemerintah. Itupun dengan catatan bahwa yang menyewakan adalah PKP.Salam