Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas Sewa di kawasan Bebas

  • PPN atas Sewa di kawasan Bebas

     yeowool updated 9 years, 7 months ago 3 Members · 7 Posts
  • Esar

    Member
    22 September 2014 at 10:20 am

    Dear Rekan Semua,

    Mohon bantuannya.
    Kita ada proyek dikawasan bebas dan melakukan penyewaan alat berat dari luar kawasan bebas. apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPN ? document apa saja yg harus dilengkapi? lalu pada saat akhir kontrak sewa, pengembalian/pengeluaran barang sewa tersebut dikenakan PPn atau tidak ?

    Terima Kasih

    Regards

  • Esar

    Member
    22 September 2014 at 10:20 am
  • Esar

    Member
    22 September 2014 at 10:20 am

    Dear Rekan Semua,

    Mohon bantuannya.
    Kita ada proyek dikawasan bebas dan melakukan penyewaan alat berat dari luar kawasan bebas. apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPN ? document apa saja yg harus dilengkapi? lalu pada saat akhir kontrak sewa, pengembalian/pengeluaran barang sewa tersebut dikenakan PPn atau tidak ?

    Terima Kasih

    Regards

  • ichaimoet

    Member
    22 September 2014 at 11:39 am

    Coba aja di baca PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 62/PMK.03/2012

  • ichaimoet

    Member
    22 September 2014 at 11:39 am

    Coba aja di baca PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 62/PMK.03/2012

  • yeowool

    Member
    22 September 2014 at 12:39 pm
    Originaly posted by Esar:

    Kita ada proyek dikawasan bebas dan melakukan penyewaan alat berat dari luar kawasan bebas. apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPN ? document apa saja yg harus dilengkapi? lalu pada saat akhir kontrak sewa, pengembalian/pengeluaran barang sewa tersebut dikenakan PPn atau tidak ?

    PMK 62 2012 di pasal 10 ayat 8

    ayat 8 "Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN

    jasa kena pajak tertetu bisa di lihat di PMK 30 2011 pasal 1 angka 2 dan 3.
    "1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan"
    "2. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa"

    jadi karena sewa termasuk jasa, dan jasa sewa tidak masuk dalam kategori jasa kena pajak tertentu maka terkena PPN

    terkait tata cara pengurusan dokumen untuk pemasukan alat berat bisa dilihat di lampiran PMK 62 2012 🙂

  • yeowool

    Member
    22 September 2014 at 12:39 pm
    Originaly posted by Esar:

    Kita ada proyek dikawasan bebas dan melakukan penyewaan alat berat dari luar kawasan bebas. apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPN ? document apa saja yg harus dilengkapi? lalu pada saat akhir kontrak sewa, pengembalian/pengeluaran barang sewa tersebut dikenakan PPn atau tidak ?

    PMK 62 2012 di pasal 10 ayat 8

    ayat 8 "Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN

    jasa kena pajak tertetu bisa di lihat di PMK 30 2011 pasal 1 angka 2 dan 3.
    "1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan"
    "2. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa"

    jadi karena sewa termasuk jasa, dan jasa sewa tidak masuk dalam kategori jasa kena pajak tertentu maka terkena PPN

    terkait tata cara pengurusan dokumen untuk pemasukan alat berat bisa dilihat di lampiran PMK 62 2012 🙂

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now