Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Sewa di kawasan Bebas
PPN atas Sewa di kawasan Bebas
Dear Rekan Semua,
Mohon bantuannya.
Kita ada proyek dikawasan bebas dan melakukan penyewaan alat berat dari luar kawasan bebas. apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPN ? document apa saja yg harus dilengkapi? lalu pada saat akhir kontrak sewa, pengembalian/pengeluaran barang sewa tersebut dikenakan PPn atau tidak ?Terima Kasih
Regards
Dear Rekan Semua,
Mohon bantuannya.
Kita ada proyek dikawasan bebas dan melakukan penyewaan alat berat dari luar kawasan bebas. apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPN ? document apa saja yg harus dilengkapi? lalu pada saat akhir kontrak sewa, pengembalian/pengeluaran barang sewa tersebut dikenakan PPn atau tidak ?Terima Kasih
Regards
Coba aja di baca PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62/PMK.03/2012Coba aja di baca PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62/PMK.03/2012- Originaly posted by Esar:
Kita ada proyek dikawasan bebas dan melakukan penyewaan alat berat dari luar kawasan bebas. apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPN ? document apa saja yg harus dilengkapi? lalu pada saat akhir kontrak sewa, pengembalian/pengeluaran barang sewa tersebut dikenakan PPn atau tidak ?
PMK 62 2012 di pasal 10 ayat 8
ayat 8 "Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN
jasa kena pajak tertetu bisa di lihat di PMK 30 2011 pasal 1 angka 2 dan 3.
"1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan"
"2. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa"jadi karena sewa termasuk jasa, dan jasa sewa tidak masuk dalam kategori jasa kena pajak tertentu maka terkena PPN
terkait tata cara pengurusan dokumen untuk pemasukan alat berat bisa dilihat di lampiran PMK 62 2012 🙂
- Originaly posted by Esar:
Kita ada proyek dikawasan bebas dan melakukan penyewaan alat berat dari luar kawasan bebas. apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPN ? document apa saja yg harus dilengkapi? lalu pada saat akhir kontrak sewa, pengembalian/pengeluaran barang sewa tersebut dikenakan PPn atau tidak ?
PMK 62 2012 di pasal 10 ayat 8
ayat 8 "Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN
jasa kena pajak tertetu bisa di lihat di PMK 30 2011 pasal 1 angka 2 dan 3.
"1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan"
"2. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa"jadi karena sewa termasuk jasa, dan jasa sewa tidak masuk dalam kategori jasa kena pajak tertentu maka terkena PPN
terkait tata cara pengurusan dokumen untuk pemasukan alat berat bisa dilihat di lampiran PMK 62 2012 🙂