Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas salon kecantikan
Dear rekan-rekan ortax,
Apakah jasa salon kecantikan termasuk jasa kena pajak?Pajak daerah bukan PPN
rekan gustian62
Apakah dasar hukumnya ?
Terima kasih,- Originaly posted by FITHREE:
Apakah jasa salon kecantikan termasuk jasa kena pajak?
usaha salon merupakan salah satu jenis penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan PPN merujuk ke UU No. 18 tahun 2000.
jika usaha salon kecantikan tersebut berbentuk badan usaha, akan diberi keringan bila peredaran bruto sampai dengan 50 M, mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif dalam Pasal 17. (UU No 36 tahun 2008)mhon koreksinya
Klo usaha salon kecantikannya berbentuk usaha orang pribadi apakah kena PPN juga?,,apa orang yng memiliki usaha jasa salon kecantikan hrs jd PKP dulu ya,baru dikenakan PPN?
- Originaly posted by FITHREE:
Apakah jasa salon kecantikan termasuk jasa kena pajak?
termasuk jasa kena pajak yang dikenakan PPN…
Originaly posted by lisa19:Klo usaha salon kecantikannya berbentuk usaha orang pribadi apakah kena PPN juga?,,apa orang yng memiliki usaha jasa salon kecantikan hrs jd PKP dulu ya,baru dikenakan PPN?
sebelum memungut PPN, orang pribadi atau badan harus dikukuhkan sebagai PKP..
Sekarang UU PPN sudah dirubah dengan aturan yang baru yakni UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009.
Jasa salon dikenai PPN sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-05/PJ./1994. Sepertinya Surat keputusan ini masih berlaku karena belum ada revisinya di ortax.
Saya setuju dengan rekan-rekan semua, orang pribadi atau badan yang memungut PPN harus dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu.pasal 4A ayat 3 UU no 42 tahun 2009
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
jasa pelayanan kesehatan medik;
jasa pelayanan sosial;
jasa pengiriman surat dengan perangko;
jasa keuangan;
jasa asuransi;
jasa keagamaan;
jasa pendidikan;
jasa kesenian dan hiburan;
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
jasa tenaga kerja;
jasa perhotelan;
jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
Jasa penyediaan tempat parkir;
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
Jasa boga atau kateringOriginaly posted by wiranda:Jasa salon dikenai PPN sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-05/PJ./1994
dalam pasal 4 UU no 42 tahun 2009 diatas, tidak diterangkan bahwa jasa salon kecantikan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. sehingga KEP-05/PJ/1994 tersebut masih berlaku dan belum dicabut.
Oh jadi jasa salon kecantikan tdk kena PPN.. Wah makasih bgt ya rekan bayem atas keteranganny n peraturanny,jd lbh jelas,hehe..
Soalny orang tua saya pny usaha salon kecantikan tdk prnh dikenakan PPN,hanya membayar PPh nya saja,hehe..- Originaly posted by bayem:
dalam pasal 4 UU no 42 tahun 2009 diatas, tidak diterangkan bahwa jasa salon kecantikan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
maaf rekan lisa19, harus dibaca secara teliti, bahwa tidak diterangkan kalau jasa tsb tidak dikenakan, maka artinya jasa salon kecantikan dikenakan PPN (krn tidak terdapat dalam negative list).
Salam, cmiiw
Tambahan lagi, wajib memungut PPN bila sudah dikukuhkan sbg Pengusaha Kena Pajak (PKP). Syarat harus menjadi PKP, bila telah melampaui batasan sebagai pengusaha kecil yaitu omzetnya telah melampaui Rp 600 juta setahun. Coba dicek lagi di SPT PPh apakah omzetnya sudah melampaui?
Oiya saya kurang teliti membacanya,hehe..,makasih rekan robby2009
- Originaly posted by lisa19:
Oh jadi jasa salon kecantikan tdk kena PPN.. Wah makasih bgt ya rekan bayem atas keteranganny n peraturanny,jd lbh jelas,hehe..
Soalny orang tua saya pny usaha salon kecantikan tdk prnh dikenakan PPN,hanya membayar PPh nya saja,hehe..Jasa salon adalah Jasa Kena Pajak, artinya jasa yang dikenai PPN. Namun bagi pengusaha jasa salon yang peredaran brutonya setahun tidak melebihi Rp. 600 juta, maka pengusaha tersebut termasuk Non PKP, sehingga tidak diwajibkan memungut PPN terhadap pelanggannya. Kalau orang tua Sdri. Lisa sebagai pengusaha salon selama ini tidak dikenai/tidak memungut PPN, dapat dipastikan orang tua Sdri. Lisa adalah berstatus Non PKP.
Iya rekan robby2009,di SPT PPh OP orang tua saya blm mencapai omzet 600 juta,jd tdk dikenakan PPN..Thanks atas jawabannya..