Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas reimbursement

  • PPN atas reimbursement

     nimaspajak updated 9 years, 1 month ago 3 Members · 22 Posts
  • lrachmaw

    Member
    17 March 2015 at 4:23 pm

    dear rekans ortax,
    saya mendapat invoice berupa reimbursement dimana detail semua biaya reimbursemnet dan invoice aslinya dilampirkan.
    yang menjadi pertanyaan saya kenapa di invoice tsb dikenakan PPN (10%)?
    karena setahu saya kalau tagihan cost to cost ( tidak ada margin) maka tidak dipungut PPN.

    mohon pencerahannya

  • lrachmaw

    Member
    17 March 2015 at 4:23 pm

    dear rekans ortax,
    saya mendapat invoice berupa reimbursement dimana detail semua biaya reimbursemnet dan invoice aslinya dilampirkan.
    yang menjadi pertanyaan saya kenapa di invoice tsb dikenakan PPN (10%)?
    karena setahu saya kalau tagihan cost to cost ( tidak ada margin) maka tidak dipungut PPN.

    mohon pencerahannya

  • lrachmaw

    Member
    17 March 2015 at 4:23 pm

    dear rekans ortax,
    saya mendapat invoice berupa reimbursement dimana detail semua biaya reimbursemnet dan invoice aslinya dilampirkan.
    yang menjadi pertanyaan saya kenapa di invoice tsb dikenakan PPN (10%)?
    karena setahu saya kalau tagihan cost to cost ( tidak ada margin) maka tidak dipungut PPN.

    mohon pencerahannya

  • lrachmaw

    Member
    17 March 2015 at 4:23 pm
  • hendrioye

    Member
    18 March 2015 at 9:09 am

    lihat invoice yang dilampirkan, apakah atas nama perusahaan rekan atau nama lain

  • hendrioye

    Member
    18 March 2015 at 9:09 am

    lihat invoice yang dilampirkan, apakah atas nama perusahaan rekan atau nama lain

  • hendrioye

    Member
    18 March 2015 at 9:09 am

    lihat invoice yang dilampirkan, apakah atas nama perusahaan rekan atau nama lain

  • lrachmaw

    Member
    18 March 2015 at 9:16 am

    di invoice bukan atas nama perusahaan saya,

    Kalau atas nama perusahaan saya bukankah seharusnya vendornya memberikan invoice tersebut ke perusahaan langsung , sehingga kami dapat membayar ke vendor tersebut langsung

  • lrachmaw

    Member
    18 March 2015 at 9:16 am

    di invoice bukan atas nama perusahaan saya,

    Kalau atas nama perusahaan saya bukankah seharusnya vendornya memberikan invoice tersebut ke perusahaan langsung , sehingga kami dapat membayar ke vendor tersebut langsung

  • lrachmaw

    Member
    18 March 2015 at 9:16 am

    di invoice bukan atas nama perusahaan saya,

    Kalau atas nama perusahaan saya bukankah seharusnya vendornya memberikan invoice tersebut ke perusahaan langsung , sehingga kami dapat membayar ke vendor tersebut langsung

  • hendrioye

    Member
    18 March 2015 at 9:24 am

    sebaiknya rekan komplen ke vendornya, untuk kedepannya invoice yang dilampirkan atas nama perusahaan rekan sehingga tagihan reimburse tidak dikenakan PPN

  • hendrioye

    Member
    18 March 2015 at 9:24 am

    sebaiknya rekan komplen ke vendornya, untuk kedepannya invoice yang dilampirkan atas nama perusahaan rekan sehingga tagihan reimburse tidak dikenakan PPN

  • hendrioye

    Member
    18 March 2015 at 9:24 am

    sebaiknya rekan komplen ke vendornya, untuk kedepannya invoice yang dilampirkan atas nama perusahaan rekan sehingga tagihan reimburse tidak dikenakan PPN

  • lrachmaw

    Member
    18 March 2015 at 5:02 pm

    rekan,
    ilustrasinya sprt brkt:
    kita melakukan promosi dengan menggunakan aset dari vendor yang membeli produk kita.
    dengan kata lain vendor itu bergerak dalam usaha penyewaan produk kita.
    karena masih dalammasa promosi asetnya maka vendor tidak men-charge atas penyewaan aset tsb, namun atas biaya2 lain yang timbul atas hal ini direimburse oleh vendor ke kami.

    yang menjadi pertanyaan:
    apakah vendor dapat mengenakan PPN atas barang yang tidak merupakan objek PPN misalnya atas snack? ( alasan vendor karena yang menyerahkan adalah PKP jd penyerahannya terutang PPN)
    sementara saya memandang hal itu karena barang yang diserahkan adalah barang tidak terutang PPN maka saat mereka reimburse pun maka penyerahannya pun tidak merupakan objek PPN.

    Mohon pencerahannya ya rekans….

  • lrachmaw

    Member
    18 March 2015 at 5:02 pm

    rekan,
    ilustrasinya sprt brkt:
    kita melakukan promosi dengan menggunakan aset dari vendor yang membeli produk kita.
    dengan kata lain vendor itu bergerak dalam usaha penyewaan produk kita.
    karena masih dalammasa promosi asetnya maka vendor tidak men-charge atas penyewaan aset tsb, namun atas biaya2 lain yang timbul atas hal ini direimburse oleh vendor ke kami.

    yang menjadi pertanyaan:
    apakah vendor dapat mengenakan PPN atas barang yang tidak merupakan objek PPN misalnya atas snack? ( alasan vendor karena yang menyerahkan adalah PKP jd penyerahannya terutang PPN)
    sementara saya memandang hal itu karena barang yang diserahkan adalah barang tidak terutang PPN maka saat mereka reimburse pun maka penyerahannya pun tidak merupakan objek PPN.

    Mohon pencerahannya ya rekans….

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now