Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas reimbursement
Yth.para pakar pajak,
mohon bertanya mengenai persyaratan reimbursement yang tidak dikenai PPN.
jika perusahaan kami menalangi pembayaran BBM, parkir, tol dimana atas biaya itu semua Struk/bon nya tidak mencantumkan nama pengguna jasa, apakah pada saat kami membuat tagihan reimbursement kepada customer kami (yang sebenarnya harus menanggung biaya BBM, Parkir & Tol) harus kami pungut PPNnya ?mohon pendapat dari para pakar pajak. atas bantuannya diucapkan terima kasih.
- Originaly posted by IKHSANIA:
jika perusahaan kami menalangi pembayaran BBM, parkir, tol dimana atas biaya itu semua Struk/bon nya tidak mencantumkan nama pengguna jasa, apakah pada saat kami membuat tagihan reimbursement kepada customer kami (yang sebenarnya harus menanggung biaya BBM, Parkir & Tol) harus kami pungut PPNnya ?
ya
Salam
Perihal : PENJELASAN PENGERTIAN PENGGANTIAN DAN REIMBURSEMENT
Tanggal Terbit : Thursday, 11 November 2004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
11 November 2004SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1047/PJ.322/2004TENTANG
PENJELASAN PENGERTIAN PENGGANTIAN DAN REIMBURSEMENT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa:
a. PT. ABC telah menerima jawaban dari Dirjen Pajak atas pertanyaan mengenai pengenaan
PPN atas tagihan kembali biaya askes dan telah disampaikan oleh PT. ABC kepada XYZ
sebagai pengguna jasa.
b. Jawaban Dirjen Pajak dalam surat Nomor S-490/PJ.322/2004 point 3 B berbunyi :
"Atas tagihan kembali biaya askes yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. ABC
kepada XYZ Terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan tersebut masuk ke dalam
penggantian dan bukan merupakan reimbursement". Pihak XYZ berpendapat bahwa atas
penagihan kembali biaya askes tersebut merupakan reimbursement sehingga tidak dikenakan
PPN.
c. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon penjelasan tentang pengertian
penggantian dan reimbursement.2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut di atas adalah:
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur antara lain:
1) Pasal 1 angka 19: Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3) Pasal 4 huruf c: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
a. Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal
dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka
jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena
dianggap sebagai reimbursement.
b. Dalam hal kasus Saudara, yaitu tagihan askes, bukan merupakan reimbursement sehingga
tagihan askes tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang
terutang.Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTURttd
HERRY SUMARDJITO
Peraturan Detail :
PrintPerihal : KONFIRMASI PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN REIMBURSEMENT
Tanggal Terbit : Friday, 13 July 2001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
13 Juli 2001SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 868/PJ.53/2001TENTANG
KONFIRMASI PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN REIMBURSEMENT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 12 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa :
a. Pertamina dengan CIIL telah menandatangani lebih dari 27 tahun kontrak penjualan gas atau
sekitar 2.625 (dua ribu enam ratus dua puluh lima) Tbtu gas kuantitas dengan SembCorp Gas
Pte.Ltd (SembGas) perusahaan yang berlokasi di Singapura.
b. Untuk menunjang penjualan gas tersebut dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di
Singapura, CIIL diwajibkan untuk mendirikan satu badan usaha yang berdomisili di Singapura
yang khusus memantau dan menunjang aktivitas penjualan gas di Singapura.Untuk itu CIIL
telah mendirikan perusahaan yaitu CSOP.
c. CSOP secara berkala membuat tagihan (invoice) kepada CIIL untuk meminta penggantian
(reimbursement) atas biaya-biaya yang telah dikeluarkannya dalam rangka menunjang
penjualan gas di Singapura. Dalam tagihan tersebut tidak ada unsur laba (mark up) yang
diminta oleh CSOP atas kegiatan yang dilakukannya.
d. Dengan berpedoman pada Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang
perubahan kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dan pasal 2 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000, saudara minta konfirmasi apakah atas tagihan
penggantian (reimbursement) CSOP kepada CIIL dalam rangka menunjang aktivitas
penjualan gas di Singapura tersebut merupakan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Hal ini dikarenakan jasa dan barang
ini langsung dimanfaatkan/dikonsumsi di Singapura oleh CSOP dalam menunjang operasi
penjualan gas CIIL di Singapura.2. Berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan bahwa pelaksanaan jasa oleh CSOP untuk memantau dan menunjang aktivitas
penjualan gas milik CIIL di Singapura, bagi CIIL adalah merupakan pemanfaatan jasa dari luar
Daerah Pabean. Dengan demikian tagihan penggantian (reimbursement) dari CSOP kepada CIIL
merupakan penagihan pembayaran nilai penggantian atas pemanfaatan jasa yang terutang PPN.Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLLttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan PerpajakanPak Hanif, saya ijin mo salin peraturannya buat di arsip
terima kasih buat sharingnyasalam
Yth Pak Hanif,
trims atas masukannya, tapi dalam case kami agak berbeda dimana transaksi reimbursementnya adalah atas biaya BBM, Tol, Parkir yang tidak adapat memenuhi syarat mencantumkan nama pengguna jasa sebenarnya- berhubung kami adalah perusahaan rental, sehingga atas biaya yang kami keluarkan terlebih dahulu kami klaim ke customer tanpa kami naikkan margin.apakah ada pendapat yang lain dari bapak/ibu sekalian. terima kasih
- Originaly posted by IKHSANIA:
jika perusahaan kami menalangi pembayaran BBM, parkir, tol dimana atas biaya itu semua Struk/bon nya tidak mencantumkan nama pengguna jasa, apakah pada saat kami membuat tagihan reimbursement kepada customer kami (yang sebenarnya harus menanggung biaya BBM, Parkir & Tol) harus kami pungut PPNnya ?
tidak terutang PPN, karena tidak sesuai dengan pasal 4 UU PPN……