• PPN atas PPh23

     Budianto updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • lovetax

    Member
    19 July 2010 at 3:42 pm

    Adakah peraturan Pajak yang khusus mengenai Jasa atas Media yang terkena PPh23 dan PPN

  • lovetax

    Member
    19 July 2010 at 3:42 pm
  • gustian62

    Member
    19 July 2010 at 3:56 pm

    anda bisa cari di http://www.pajak.go.id

  • richie sutanto

    Member
    20 July 2010 at 10:11 pm

    ika kita merujuk pada PER- 178/PJ/2006, kita akan mendapatkan suatu pemahaman bahwa pada dasarnya seluruh jasa menjadi objek pemotongan PPh pasal 23, kecuali yang secara tegas dinyatakan dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23.

    Pengecualian yang dinyatakan di dalam PER- 178/PJ/2006 tersebut adalah jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang Penambangan minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dan jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI, dan KPEI.

    Mengingat bahwa jasa pemasangan iklan tidak termasuk di dalam jenis jasa yang dikecualikan sebagai obyek pemotongan, maka ini berarti jasa pemasangan iklan menjadi objek pemotongan PPh pasal 23. Juga, jasa pemasangan iklan tidak termasuk di dalam jenis jasa yang secara khusus disebutkan di dalam PER- 178/PJ/2006 tersebut. Sehingga jasa pemasangan iklan dapat dimasukkan sebagai jasa lain yang terutang PPh pasal 23 dengan tarif efektif 4,5 persen.

    Dengan berlakunya PER- 178/PJ/2006 maka ketentuan yang tingkatannya berada di bawah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengannya tentu menjadi tidak berlaku, demikian pula dengan ketentuan yang merujuk pada Kep 170/PJ./2002 yang telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Sepanjang tidak ada ketentuan yang menegaskan berlakunya SE-10/PJ.3/1998 mengenai 'Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Periklanan' setelah dikeluarkannya PER- 178/PJ/2006, maka atas jasa pemasangan iklan berlaku ketentuan pemotongan PPh pasal 23 dengan tarif efektif 4,5 persen.

  • Budianto

    Member
    20 July 2010 at 10:16 pm

    lihat di PMK 244 Tahun 2008

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now