Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ppn atas potput psl 26
ppn atas potput psl 26
Minta email nya donk rekan wuriant, saya kirim softcopynya saja.
Terlalu panjang bila di posting ke forum.- Originaly posted by suyanto99:
Minta email nya donk rekan wuriant, saya kirim softcopynya saja
rekan suyanto, tolong di attached ke wuriant@yahoo.com. thanks
Rekan wuriant, Softcopynya sudah disend tuh
Semoga Bermanfaat
Salam ORTax…Rekan Suryanto, boleh minta dikirimin tax treaty dlm bhs indonesianya ke email saya : besdy_chen@yahoo.com. Thanks sebelumnya
rekan suyanto,
thanks tax treatynya kepake banget. tuk rekan besdy sekalian saya forward-in email dari rekan suyanto.Dear all friend: Attn: Wuriant:
Menyewa mesin dari LN Singapore dampaknya adalah melakukan Pembayaran kepada Pemilik Mesin di LN (Penerima Penghasilan).
Atas Penghasilan yang dibayarkan kepada WP LN terutang PPh Pasal 26 sebagai berikut:
A. Obyek dan Tarif PPh Pasal 26 :
1. Dikenakan PPh Pasal 26 = 20% dari jumlah bruto penghasilan wajib pajak luar negeri berupa:
– Dividen
– Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
-Royalti, sewa, dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta
-Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
-Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
-Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
2. Dikenakan PPh Pasal 26 = 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto atas penghasilan wajib pajak luar negeri berupa :
-Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
-Penghasilan berupa premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri, yaitu :
– 20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri.
– 20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia.
– 20% x 5% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan reasuransi LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia.-Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 Jo SE-23/PJ.43/1995
3. Dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Laba Neto setelah pajak dari suatu BUT di Indonesia (Branch Profit Tax), kecuali jika ditanamkan kembali di Indonesia.
4. Dalam hal telah dilakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah RI dengan negara lain (treaty partner) ; penghitungan besarnya PPh Pasal 26 didasarkan pada Tax Treaty tersebut (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26 atau dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah).
B. Pemotong PPh Pasal 26
– Badan Pemerintah
– Subyek pajak dalam negeri
– Penyelenggara kegiatan
– Bentuk Usaha TetapPerihal PPN Terutang sebagai berikut:
"PPN ATAS PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD ATAU JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN"
Jenis BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean :
– BKP Tidak Berwujud : Merek Dagang, Hak Cipta, Hak Paten, Franchise, dsb.
– JKP dari Luar Daerah Pabean :
– Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang melekat pada barang tidak bergerak di dalam Daerah Pabean, misalnya maket bangunan di Indonesia yang dibuat oleh Pengusaha di Singapura.
– Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang melekat pada barang bergerak yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean, misalnya sewa mesin dari Jepang untuk digunakan di Indonesia.
-Jasa Kena Pajak yang secara fisik dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dari luar Daerah Pabean, misalnya pemberian jasa konsultasi manajemen yang dilakukan oleh konsultan Amerika kepada wajib pajak di Indonesia. Jika jasa tersebut secara fisik dilakukan di Indonesia dan dimanfaatkan di luar negeri, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN.
CATATAN:
Perihal: Jasa Kena Pajak sebagai berikut:
Jasa Kena Pajak ( Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )Jasa adalah ( Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
– Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
– Yang menyebabkan suatu barang/fasilitas/kemudahan/hak tersedia untuk dipakai
– Termasuk menghasilkan barang berdasarkan pesanan dengan bahan dan petunjuk pemesan.
-Contoh : Jasa konsultan, jasa sewa, jasa konstruksi, jasa perantara, dll.
-Pada prinsipnya semua jasa merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali yang dinyatakan lain oleh Undang-Undang PPN itu sendiri.
-Dengan demikian, yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang PPN adalah jasa-jasa yang bukan merupakan Jasa Kena Pajak, yaitu di Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
-Dan secara otomatis jasa-jasa lainnya merupakan Jasa Kena Pajak.
Jenis-Jenis Jasa Tidak Kena Pajak ( Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 )
-Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis.
-Jasa di bidang pelayanan sosial.
-Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
– Jasa di bidang perbankan, jasa asuransi, dan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease).
-Jasa di bidang keagamaan.
-Jasa di bidang pendidikan.
-Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan (Pajak Daerah).
-Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
-Jasa angkutan umum di darat dan di air.
-Jasa di bidang tenaga kerja.
-Jasa di bidang perhotelan (telah dikenakan Pajak Daaerah).
-Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum.
Jasa Perbankan yang tidak dikenakan PPN ( SE-15/PJ.5/1990 )
– Jasa penghimpunan dana (giro, deposito, tabungan dan lain-lain);
– Jasa penyaluran dana (perkreditan) ; dan
– Jasa di bidang lalu lintas keuangan giral dan kartal.
Jasa-jasa di atas merupakan kegiatan jasa yang merupakan usaha pokok bank, dan sesuai dengan UU Tentang Perbankan tidak diperbolehkan dilakukan oleh lembaga usaha non bank.
Jasa-Jasa Yang Dilakukan Oleh Bank Tetapi Merupakan Jasa Kena Pajak ( Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahunn 2000 )
-Jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (penyewaan safe deposit box).
-Jasa penitipan (safe Custody) yaitu ; jasa penyimpanan, penjagaan, dan pemeliharaan surat-surat berharga. (SE-25/PJ.53/1995 )
-Jasa anjak piutang ( 292/KMK.04/1996 )
-Jasa wali amanat ( SE-03/PJ.32/1996 )
Penyerahan Jasa Kena Pajak ( Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
-Yaitu ; setiap kegiatan pemberian JKP, termasuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas Jasa Kena Pajak.
-Sama halnya dengan pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP, pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas JKP juga harus dikenakan PPN.
-Sebagai contoh ; Perusahaan jasa konstruksi (kontraktor) membangun bangunan untuk dipakai sendiri. Dalam hal ini, perusahaan tersebut harus mengenakan PPN kepada dirinya sendiri sebesar 10% dari harga pokok (biaya bangunan tersebut).
Demikian informasi untuk all friends, semoga bermanfaat
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Senang dapat membantu anda rekan Wuriant.
Salam ORTax…Dear friend: Wuriant:
Pembayaran Penghasilan berupa Sewa terhadap WP LN terutang PPh Pasal 26 sebesar 20% Final kecuali memenuhi ketentuan Tax Traty berlaku Tarif Tax Treaty
PPN terutang karena Jasa dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean.
Dalam hal ini maka PPN dipungut WP PKP yang menerima Jasa sebagai lawan transaksi untuk dan atas nama WP LN dengan Faktur Pajak Standar ber-NPWP dan NPPKP/SPPKP kosong-kosong kodering terakhir KPP tempat PKP DN berlokasi/berdomisili, sehingga PPN Pajak Masukan tsb dapat di Kreditkan.
Mohon pendapat lain dan koreksinya.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
-Royalti, sewa, dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Article 12
ROYALTIES
1.Royalties arising in a Contracting State which are derived by a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2.However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the law of that State; but where the beneficial owner of such royalties is a resident of the other Contracting State the tax so charged shall not exceed:
(a) in the case of royalties referred to in subparagraph (a) of paragraph 3 of this Article, 15% of the gross amount of the royalties; and
(b) in the case of royalties referred to in subparagraph (b) of paragraph 3 of this Article, 10% of the gross amount of the royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article comprises:
(a)payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work, including cinematograph films, and films or tapes for radio or television broadcasting, or any patent, know-how, trade mark, design or model, plan, secret formula or process; and
(b)payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment.sebenernya kami melakukan sewa (penggunaan harta) tapi berpedoman pada 26 atas royalti dan penggunaan harta dibandingkan dengan tax treaty pasal 12 ayat 3a, tarif 10%. jadi kami melakukan pemotongan tarif 10% atas penggunaan harta tsb.
Dear friend Wuriant
Pengenaan PPh atas Jasa Tertentu di DN diatur dengan PPh Pasal 23 dan PER-70/PJ/2007 sebesar 15% X 30% X Jasa Yang Dibayarkan atau 4,5%.
Jasa yang dimanfaatkan dari LN pada saat pembayarannya dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% Final atau berdasarkan tarif Tax Treaty bagi WP LN dari Negara Treaty Partner
Demikian info tambahan
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Tuk Rekan Wurianto n Suyanto
Terima kasih atas kiriman tax treaty vers Indonesia, sudah saya terima..Rekan Suyanto,,
Aku jg mau dong dikirimkan Tax Treaty Bhs Indonesianya, email ku: haryatiarief@gmail.com
Terimakasih