Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas pindah unit apartemen

  • PPN atas pindah unit apartemen

  • Edy Mulya

    Member
    19 February 2022 at 6:42 pm

    Saya telah memesan unit apartemen. karena belum selesai dibangun, pihak pengembang menawarkan pindah unit/relokasi dengan harga yang berbeda. atas unit sebelumnya sudah diperhitungan PPN 10% atas harganya. pertanyaannya, apakah atas unit rekasi yang baru juga dikenakan PPN atas harga yang baru? dan Pengenaan pajak apa saja atas pindah unit apartemen yang belum diserahterimakan?.

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    20 February 2022 at 10:04 am

    PPn dikenakan atas setiap penyerahan, jdi atas penyerahan unit baru maka akan dikenakan PPN atas nilai unit yang baru.
    Dalam case saudara, atas unit yang cancel dilakukan Pembatalan Faktur, sehingga dana PPN yang sudah di bayarkan dapat dipindahkan untuk pembayaran PPn unit yang baru.
    Semoga dapat menjawab pertanyaan rekan

    • Edy Mulya

      Member
      24 February 2022 at 10:03 am

      untuk yang lama dipesan dan telah dibuatkan faktur PPN pada Tahun 2018, sedangkan relokasi pada unit baru pada Tahun 2022. Apakah masih memenuhi syarat untuk pembatalan Faktur pajaknya jike melampaui Tahun pajak?

      • CHINMI KUIL DAIRIN

        Member
        26 February 2022 at 12:11 pm

        Jika Belum terjadi penyerahan secara keseluruhan berarti transaksi masih dalam uang muka dan transaksi masih dianggap belum terselesaikan (Belum AJB/PPJB Lunas) sehingga dapat dilakukan pembatalan kontrak.
        Dengan dibatalkan kontrak maka PPN akan ikut dibatalkan, sehingga nanti atas PPN yg dibatalkan rekan dapat mengajukan untuk dipakai pada lokasi/unit yang baru

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now