Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas pindah unit apartemen
PPN atas pindah unit apartemen
Saya telah memesan unit apartemen. karena belum selesai dibangun, pihak pengembang menawarkan pindah unit/relokasi dengan harga yang berbeda. atas unit sebelumnya sudah diperhitungan PPN 10% atas harganya. pertanyaannya, apakah atas unit rekasi yang baru juga dikenakan PPN atas harga yang baru? dan Pengenaan pajak apa saja atas pindah unit apartemen yang belum diserahterimakan?.
PPn dikenakan atas setiap penyerahan, jdi atas penyerahan unit baru maka akan dikenakan PPN atas nilai unit yang baru.
Dalam case saudara, atas unit yang cancel dilakukan Pembatalan Faktur, sehingga dana PPN yang sudah di bayarkan dapat dipindahkan untuk pembayaran PPn unit yang baru.
Semoga dapat menjawab pertanyaan rekanuntuk yang lama dipesan dan telah dibuatkan faktur PPN pada Tahun 2018, sedangkan relokasi pada unit baru pada Tahun 2022. Apakah masih memenuhi syarat untuk pembatalan Faktur pajaknya jike melampaui Tahun pajak?
Jika Belum terjadi penyerahan secara keseluruhan berarti transaksi masih dalam uang muka dan transaksi masih dianggap belum terselesaikan (Belum AJB/PPJB Lunas) sehingga dapat dilakukan pembatalan kontrak.
Dengan dibatalkan kontrak maka PPN akan ikut dibatalkan, sehingga nanti atas PPN yg dibatalkan rekan dapat mengajukan untuk dipakai pada lokasi/unit yang baru