Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PPN atas Perusahaan Jasa Pengiriman Paket

  • PPN atas Perusahaan Jasa Pengiriman Paket

     supriyadi74 updated 12 years ago 1 Member · 2 Posts
  • supriyadi74

    Member
    21 November 2012 at 11:01 am

    Mohon Solusinya Rekan Ortax

    Perusahaan tempat kami kerja bergerag dibidang jasa pengiriman paket/barang. Dalam satu hari perusahaan memperoleh kontrak untuk menyewakan pesawat kepada BUMN, yang pembayaranya dihitung dari jumlah berat kg barang yang diangkut, didalam kontrak dituangkan di kenakan ppn 10 %. Untuk pengoperasian pesawat kita dapat ppn masukan 10 % dari feul pertamina.

    disamping mengangkut barangnya BUMN untuk diantar, ada kalanya kita mengangkut milik perorangan yang mana PPN nya kita kenakan 1 %.

    Pertanyaan kami apakan boleh ppn masukan yang didapat dari pertamina sebagai kredit pajak ? Sedangkan dalam peraturan PMK ada aturan bahwa untuk jenis jasa lain pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

    Kami ucapkan banyak terima kasih sebelumnya kepada rekan ortax untuk solusinya

  • supriyadi74

    Member
    21 November 2012 at 11:01 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now