Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPN atas Perusahaan Jasa Pengiriman Paket
Mohon Solusinya Rekan Ortax
Perusahaan tempat kami kerja bergerag dibidang jasa pengiriman paket/barang. Dalam satu hari perusahaan memperoleh kontrak untuk menyewakan pesawat kepada BUMN, yang pembayaranya dihitung dari jumlah berat kg barang yang diangkut, didalam kontrak dituangkan di kenakan ppn 10 %. Untuk pengoperasian pesawat kita dapat ppn masukan 10 % dari feul pertamina.
disamping mengangkut barangnya BUMN untuk diantar, ada kalanya kita mengangkut milik perorangan yang mana PPN nya kita kenakan 1 %.
Pertanyaan kami apakan boleh ppn masukan yang didapat dari pertamina sebagai kredit pajak ? Sedangkan dalam peraturan PMK ada aturan bahwa untuk jenis jasa lain pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Kami ucapkan banyak terima kasih sebelumnya kepada rekan ortax untuk solusinya