Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn Atas Penyerahan Jasa
- Originaly posted by Lovetax:
Perwakilan Usaha Negara Asing
Jika penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean, terutang PPN 10%, sepanjang perusahaan yang memberikan JKP sudah PKP.
CMIIW
Originaly posted by kelvinadityo:Tambah senang saya dg milist ini.. : )
Hehehe, kenapa tambah senang rekan?
Awalnya sudah senang, karena ada tempat bertanya masalah yg suka bikin susah tidur, tambahannya yang jawab pun baik, santun dan bonusnya senyum-senyum sendiri kalau baca komunikasi seperti di topik ini.
salam,
- Originaly posted by LOVETAX:
Sdh PTKP…aduh pada susah ya jawabnya ya…kalau kita jual JKP/BKP keperwakilan Usaha suatu Negara itu kena PPN tidak atau dibebaskan PPNnya? atau disamakan dengan kita jual ke keperusahaan Biasa kena PPN asal pemberi/penjual jasa/barang sudah PKP..TRMS
JKP itu apa rekan???bisa kasih pengertian???
BKP itu apa lagi??
Mungkin ada baiknya rekan membaca Pasal 1 UU 42 Tahun 2009 Tentang PPN…Salam
- Originaly posted by LOVETAX:
Salam
Perusahaan Kami melakukan penyerahan Jasa kepada Perusahaan Luar Negeri yang mempunyai perwakilan usaha di Indonesia..gmn perlakuan Perpajakannya?..apakah kami harus menerbitkan Faktur Pajakikut nimbrung ya rekan…. kl sepengetahuan saya kl BUT itu perlakuan perpajakannya sama dengan WP dalam negeri….jd kl ada jasanya ya dipotong pph dan tetep PT rekans memungut PPN seandainya kedua belah pihak sama" PKP..
(kl ada salah mohon dikoreksi ya rekanss..) salam tax - Originaly posted by spykid:
seandainya kedua belah pihak sama" PKP
Jadi kalau pihak lain bukan PKP maka tidak dipungut PPN??
Originaly posted by spykid:….jd kl ada jasanya ya dipotong pph dan tetep PT rekans memungut PPN
jadi semua penyerahan jasa dipungut PPN dan PPh Rekan??