Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas Penyerahan Jasa Ke Luar Daerah Pabean

  • PPN atas Penyerahan Jasa Ke Luar Daerah Pabean

     Harahap updated 16 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • budimafajar

    Member
    25 May 2008 at 10:35 am

    XYZ Ltd. Amerika mengirim order kepada PT ABC untuk memperbaiki mesin yang MNC Ltd . Singapore. XYZ, PT ABC, dan MNC Ltd. Tidak ada hubungan istimewa, hanya hubungan bisnis semata. Atas jasa yang diberikan tersebut, MNC Ltd. membayar jasa kepada XYZ. Dan XYZ membayar kepada PT ABC sesuai dengan kesepakatan harga mereka berdua. Atas penyerahan jasa PT ABC apakah terutang PPN??? Kalo ya dan nggak dasar hukumnya apa??? Kalo kena, mekanisme pengenaan PPN-nya bagaimana??? Mohon bantuannya. Thanx

  • budimafajar

    Member
    25 May 2008 at 10:35 am
  • Ndemblok

    Member
    25 May 2008 at 10:57 am

    Kalo menurut saya sih transaksinya g kena PPN.

    kenapa? karena PPN kan prinsipnya pajak atas konsumsi di dalam daerah pabean. nah kalo daro kasus itu kan yang mengkonsumsi jasanya ada diluar daerah pabean jadi ya gak kena PPN. betul g sih?

  • mardi

    Member
    27 May 2008 at 10:47 pm

    Yup..setuju nggak kena PPN, karena JKP yang menjadi objek PPN di Psl 4 ayat 1 UU PPN cuma penyerahan/pemanfaatan JKP oleh PKP dalam daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean oleh siapapun… itu udah ada aturannya terinci selain di pasal 4 UU PPN, tapi maaf lupa…

  • Harahap

    Member
    29 May 2008 at 9:14 am

    Menurut pendapat saya juga tidak dikenakan PPN, sesuai prinsip yang dianut PPN yaitu Destination Principle.

    Jadi syarat pengenaan PPN salah satunya adalah penyerahan atau pemanfaatan di dalam daerah Pabean.

    Seperti Pak Mardi katakan hal ini diatur di UU PPN pasal 4 ayat 1 huruf C dan E..CMIIW

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now