Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas penyerahan jasa atas orderan perusahaan LN

  • PPN atas penyerahan jasa atas orderan perusahaan LN

  • budimafajar

    Member
    25 May 2008 at 10:44 am

    XYZ Ltd. Singapore mengirim order kepada PT ABC Jakarta untuk memberikan konsultasi kepada PT MNC yang ada di Surabaya. Ketiganya tidak ada hubungan istimewa, dan hubungan bisnis semata. Atas penyerahan jasa tersebut, XYZ membayar PT ABC sesuai dengan perjanjian keduanya setelah mendapat konfirmasi penyelesaian dari PT MNC (PT MNC menerima invoice dan membayar ke XYZ Singapore). Apakah atas penyerahan jas ini terutang PPN?? Apa dasar hukumnya? Bagaimana mekanismenya?? Thanks

  • budimafajar

    Member
    25 May 2008 at 10:44 am
  • abinzz

    Member
    26 May 2008 at 9:22 am

    maw tanya nih bung budimafajar..
    perjanjian awalnya bagaimana??.. pihak PT. MNC menghubungi pihak XYZ untuk masalah konsultasi yang di wakilkan PT. ABC di Indonesia??.. lalu pembayarannya di setor PT. MNC ke PT. ABC atau XYZ Ltd??..

  • budimafajar

    Member
    1 June 2008 at 10:25 pm

    Perjanjiannya pertama antara PT MNC dengan XYZ. Karena XYZ menilai lebih efisien di outsourcing-kan, dia membuat kontrak dengan PT ABC di Indonesia untuk memberikan jasa tersebut kepada PT MNC. Jadi tidak ada kontrak antara PT MNC dan PT ABC. Konsultasi ini adalah terkait dengan jasa teknik tanpa ada penyerahan BKP. Pembayaran PT MNC dilakukan kepada XYZ Ltd., karena keduanya ada kontrak. PT ABC dibayar oleh XYZ setelah menyelesaikan tugas dalam kontrak, tidak terkait dengan pembayaran PT MNC ke XYZ. Thanks.

  • budimafajar

    Member
    1 June 2008 at 10:29 pm

    Jujur mas Abinzz, pertanyaan ini telah dibahas oleh para dosen PPN Pusdiklat Pajak (kecuali pak Untung Sukardji, beliau lagi sibuk waktu itu), kebetulan mereka belum menemukan jawabannya karena tidak diatur khusus peraturan perpajakan yang berlaku.

  • abinzz

    Member
    2 June 2008 at 9:13 am

    mudah2an bener nih,

    karena di dalam tax treaty Indonesia – Singapore
    article 2 (tax Covered) No. 3
    "The existing taxes to which this Agreement shall apply are:
    (a) in Singapore : the income tax (hereinafter referred to as "Singapore tax");
    (b) in Indonesia : — the income tax (pajak penghasilan), and, to the extent provided in such income tax,
    — the company tax (pajak perseroan) and
    — the tax on interest, dividends and royalties (pajak atas bunga, dividen dan royalty) (hereinafter referred to as "Indonesian tax")."

    dalam hal ini berarti yang dipakai ada UU DN (UU PPN No. 18 tahun 2000)
    dari segi Objek Pajak termasuk Jasa Kena Pajak (saya asumsikan Jasanya termasuk kedalam JKP). dalam Aturan PPN objek pajak tak mengenal alur uang tapi lebih kepada Penyerahan JKP atau BKP. dalam hal ini jangan sampai PT. MNC tersebut menanggung PPN 2x atas XYZ sing. dan PT. ABC

    saya coba meng-analogikan saja yah pak budi.. mudah2an dapat membantu atau sitidaknya dapat menjadi pertimbangan.. saya juga suka tuh pak budimafajar membaca bukunya pak Untung Sukardji..

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    3 June 2008 at 10:13 am

    Rekan abinzz,

    kiranya untuk pembahasan permasalahan PPN cross border transaction, kita tidak dapat menggunakan ketentuan dalam suatu tax treaty.

  • abinzz

    Member
    3 June 2008 at 10:21 am

    Makasih Mas dikdik atas koreksinya, jadi untuk kasus pak budimafajar gmn nih??..
    saya juga gk pakek Tax treaty soalnya tax treaty Ina- Sin gk ngatur soal PPN..
    To. Mas dikdik: boleh tanya2x soal PPN gk Mas Kalo Boleh Mo kirim kasus ke email mas dikdik.. trims..

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    3 June 2008 at 10:49 am

    Untuk kasusnya rekan Budimafajar, saya coba membaginya ke dalam 2 ilustrasi transaksi:
    TRANSAKSI I
    XYZ Ltd, Sin ——————————> PT MNC
    Jasa Teknik
    TRANSAKSI II
    XYZ Ltd, Sin ——————————> PT ABC
    Jasa Teknik (untuk mepermudah uraian)

    Berdasarkan ilustrasi tsb :

    a. PT MNC wajib menyetorkan PPN yang terutang karena telah memanfaatkan JKP dari Singapura (luar Daerah Pabean) di Indonesia (dalam Daerah Pabean) [Psl 4 huruf e UU PPN 200] meskipun jasa tersebut dilakukan pihak lain (PT ABC).

    b. Untuk PT ABC, terdapat 2 pendapat :

    1. Tidak terutang PPN.
    Alasannya adalah transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai "ekspor" jasa dan hal tersebut tidak diatur secara khusus pada UU PPN 2000.

    2. Terutang PPN
    Alasannya adalah termasuk dalam yuridiksi Pasal 4 huruf c UU PPN 2000.

    Saya pribadi memahami transaksi antara XYZ, Ltd, Sin dengan PT ABC sebagai transaksi yang tidak terutang PPN.
    Hal ini didasarkan pada ketentuan UU PPN 2000 yang tidak mengatur secara khusus transaksi tersebut.

    nb: boleh. silahkan email ke saya ya…kita bisa saling bertukar pikiran

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now