Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn Atas Penyerahan Jasa
Salam
Perusahaan Kami melakukan penyerahan Jasa kepada Perusahaan Luar Negeri yang mempunyai perwakilan usaha di Indonesia..gmn perlakuan Perpajakannya?..apakah kami harus menerbitkan Faktur PajakJasa yang diserahkan berupa jasa apa rekan?
Jasa yang termasuk kategori kena PPN klu kita bertransaksi dgn WP DN
- Originaly posted by LOVETAX:
Jasa yang termasuk kategori kena PPN klu kita bertransaksi dgn WP DN
Lah, ya jenis jasa nya itu jasa apa rekan?
Jasa yang dikenakan PPN kan ada banyak tuh, misalnya jasa maklon, jasa perantara dan jasa lainnya.
Kalau tidak dijelaskan bagaimana cara jawabnya. - Originaly posted by ingintahupajak:
Lah, ya jenis jasa nya itu jasa apa rekan?
Jasa yang dikenakan PPN kan ada banyak tuh, misalnya jasa maklon, jasa perantara dan jasa lainnya.
Kalau tidak dijelaskan bagaimana cara jawabnya.he he he
sabaaar…benar rekan LOVETAX, coba jelaskan dulu apa jasa yang diberikan, kemudian bagaimana proses penyerahannya
Salam
rekan kalo punya perwakilan usaha ==> bukankah itu BUT
Salam.- Originaly posted by hanif:
he he he
sabaaar…Eh iya Pak, sabaar, sabaar *ngelus2 dada
Maap rekan lovetax, tidak bermaksud 🙁Originaly posted by budianto:rekan kalo punya perwakilan usaha ==> bukankah itu BUT
Benar rekan, bisa jadi BUT 😀
Tapi untuk PPN saya rasa tidak melihat adanya BUT atau tidak…CMIIW
Kasusnya adalah sbb :
PT. A menyerahkan tagihan atas jasa yg diberikan kepada perwakilan usaha suatu negara kita sebut inggris yang mempunyai perwakilannya di Indonesia, Invoicenya tdk mencantumkan PPN dan Faktur Pajak..nah yg seperti itu gmn?hehehehe.. sepertinya jawaban ini
Originaly posted by LOVETAX:Kasusnya adalah sbb :
PT. A menyerahkan tagihan atas jasa yg diberikan kepada perwakilan usaha suatu negara kita sebut inggrisbelum menjawab pertanyaan ini
Originaly posted by ingintahupajak:Lah, ya jenis jasa nya itu jasa apa rekan?
Jasa yang dikenakan PPN kan ada banyak tuh, misalnya jasa maklon, jasa perantara dan jasa lainnya.mungkin PT. A tsb belum PKP ya ?
tolong dijawab ya ….. Sdr/Sdri. Lovetax
Salam.Sdh PTKP…aduh pada susah ya jawabnya ya…kalau kita jual JKP/BKP keperwakilan Usaha suatu Negara itu kena PPN tidak atau dibebaskan PPNnya? atau disamakan dengan kita jual ke keperusahaan Biasa kena PPN asal pemberi/penjual jasa/barang sudah PKP..TRMS
- Originaly posted by LOVETAX:
duh pada susah ya jawabnya ya…
Ya gimana ga susah jawabnya wong pertanyaanya aja ga jelas.
Originaly posted by budianto:mungkin PT. A tsb belum PKP ya ?
Originaly posted by LOVETAX:Sdh PTKP…
Pertanyaannya apa, jawabnya apa, hiihihihihihi..
Originaly posted by LOVETAX:keperwakilan Usaha suatu Negara itu kena PPN tidak
Ini maksud nya kepada perwakilan negara asing atau badan internasional serta pejabat/tenaga ahlinya atau cuma perusahaan cabang dari perusahaan di luar negeri?
Perwakilan Usaha Negara Asing
Tambah senang saya dg milist ini.. : )