Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas penjualan Ruko
Rekan2 sekalian salam sejahtera… saya mau nanyakan apakah transaksi atas penjualan Ruko terutang PPN? misalnya saja transaksi tersebut senilai 1.4 M untuk sebuah ruko. Sya jadi confuse ketika notaris menyebutkan transaksi tersebut tidak terutang ppn.sedangkan menurut pemahaman saya,ruko merupakan bkp sehingga ketika ada transaksi jual beli terutang PPN…Bagaimana menurut pemahaman rekan2 sekalian?? Barangkali bisa memberikan masukan untuk saya…trimakasih banyak sebelumnya…
RegardsMenurut saya juga demikian.. Ruko termasuk BKP, diserahkan dalam daerah pabean.. dan kalau memang dilakukan dalam kegiatan usaha, terutang PPN. Namun kalau Ruko tersebut merupakan private asset yang kemudian dijual, maka terutang PPN pasal 16D.. cmiiw.
ada gak peraturan khusus yang menerangkan tentang masalah jual beli seperti ruko…selain di UU…barangkali KMK ata SE Dirjen?
coba buka SE DJP Nomor SE – 13/PJ.32/1989 tentang PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN SERI PPN – 156..
poin 7
Apabila ruangan mempunyai fungsi ganda yaitu untuk tempat usaha dan untuk tempat tinggal (seperti ruko = rumah toko), maka hanya sebagian PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan yang besarnya adalah sebanding dengan bagian ruangan yang digunakan untuk tempat usaha, menurut keadaan yang sebenarnya. Misalnya bangunan tiga lantai: Lantai satu untuk toko, selebihnya untuk tempat tinggal, maka PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan adalah sepertiga dari jumlah yang dibayar.
Trims…saya faham yang itu..pajak masukan yang dikriditkan dihitung secara proporsi dengan kegiatan usaha. Maksud saya, peraturan yang membahas tentang jual beli ruko..apa ada peraturan khususnya?
hal itu tergantung dari pihak yang menyewakan pak. apabila yang menyewakan tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas sewa tersebut tidak dikenakan PPN. Mungkin itu yang menjadi dasar notaris mengatakan tidak dikenakan PPN.
aturannya ada di UU PPN kok
Setuju denga saudara wiguna.. Dipungut/tidak itu tergantung status si wajib pajaknya apakah dia sudah pkp atau belum. Kalo wp adalah pkp maka setiap penjualan rukonya pungut ppn dari pembelinya…. Ditambah dengan PPn Bm kali ya..
menurut saya intinya kena PPN ato tidak tergantung yang jual:
1. kalo yang jual memang pedagang properti, PKP, kena PPN
2. Kalo yang jual bukan PKP, tidak kena PPN
3. kalo yang jual PKP dan dipakai untuk usaha, asal PM perolehan ruko bisa dikreditkan, jadi objek 16D…Jadi sebaiknya dalam kasus ini dijelaskan detailnya ruko dan penjualnya supaya jelas….
Buat pak poerba,… ruko itu termasuk barang mewah?