Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas Penjualan Barang Modal

  • PPN atas Penjualan Barang Modal

     masali516 updated 15 years, 4 months ago 4 Members · 8 Posts
  • rama

    Member
    12 December 2008 at 10:15 am
  • rama

    Member
    12 December 2008 at 10:15 am

    Dear All…..Attn
    saya mau tanya kepada rekan-rekan semua, kasusnya adalah PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran pada Mei tahun 2008 PT. A membeli sebuah kapal penumpang dari perusahaan Luar Negeri (Jepang) untuk operasional perusahaan, atas pembelian tersebut PT. A mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan atas Impor tersebut, pada bulan Desember 2008, karena ada permasalahan pada kapal tersebut (tidak sesuai spesifikasi) PT. A menjual kapal yang di impor dari jepang tersebut kepada perusahaan Luar Negeri PT. X yang berada di Singapura. yang saya tanyakan
    1. apakah PT. A Punya kewajiban untuk membayar PPN atas impor pembelian kapal dari Jepang tersebut? karena pada waktu minta surat keterangan bebas PPN atas impor tersebut, pihak Fiskus minta kepada PT. A untuk membuat surat pernyataan bahwa atas impor tersebut tidak akan dipindahtangankan selama 5 tahun.
    2. apakah penjualan kapal kepada perusahaan Singapura tersebut termasuk ekspor dari PT. A? kalau termasuk ekspor tentunya PPNnya adalah 0%?
    Mohon pencerahannya dan kalau ada dasar peraturannya.
    Salam ORTax…………………..

  • suyanto99

    Member
    12 December 2008 at 11:43 am

    Kasus yang rumit rekan rama.
    Kalau mengacu pada PP no. 7 tahun 2007, maka
    1. Atas impor BKP yang bersifat Strategis berupa :
    a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
    …. dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
    a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
    …. dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    Mungkin ada yang ditambahkan rekan-rekan ORTax lainnya.
    Salam ORTax…

  • POERBA

    Member
    12 December 2008 at 2:31 pm

    Saya ada ketemu surat dirjen yang kasusnya hampir sama dengan kasus rekan rama.. S-363/PJ.52/2005.
    Disurat tersebut ditegaskan : "Dalam hal PT XXX melakukan pemindahtanganan atas barang modal yang mendapat fasilitas PPN ditangguhkan tersebut; maka jumlah PPN yang semula ditangguhkan harus dibayar /disetor ke kas negara sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan pada saat terjadinya pemindahtanganan barang modal tertentu"

    Atau rekan rama bisa minta surat penegasan ke KPP mengenai kasus ini (sekedar saran).
    Semoga bermanfaat…

  • rama

    Member
    12 December 2008 at 2:40 pm
    Originaly posted by POERBA:

    "Dalam hal PT XXX melakukan pemindahtanganan atas barang modal yang mendapat fasilitas PPN ditangguhkan tersebut; maka jumlah PPN yang semula ditangguhkan harus dibayar /disetor ke kas negara sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan pada saat terjadinya pemindahtanganan barang modal tertentu"

    Terima kasih Rekan Poerba yang dimaksud sebanding dengan besarnya nilai buku itu yang bagaimana misal barang modal dijual sebesar 5 Milyar sedangkan nilai buku pada saat terjadinya pemindahtanganan adalah 4 Milyar kira-kira berapa PPN yang harus dibayar?

  • POERBA

    Member
    12 December 2008 at 2:52 pm
    Originaly posted by POERBA:

    nilai buku berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan

    Kl menurut saya yang setelah dikurangi penyusutannya rekan rama atau yang sekitar 4 milyar seperti yang anda sebutkan..
    Mohon koreksi…

  • masali516

    Member
    12 December 2008 at 3:01 pm

    Kawan POERBA benar bahwa caranya adalah dengan menyrtor ke kas negara menggunakan SSP sebesar 10% X Nilai (Nilai Sisa Buku pada saat penjualan tersebut). Pelaporannya dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa terjadinya penjualan.
    Masalah akan berbeda jika diekspor kembali, maka tarif PPN sebesar 0%. Tetap dilaporkan dengan pembetulan SPT Masa PPN meski nggak ada penyetoran (karena kena tarif 0%), tetapi nilai penjualan ekspor tersebut harus tetap dilaporkan.

    kalau kasusnya baru dioperasikan beberapa bulan (masa garansi) lalau dikembalikan ke penjualnya menggunakan Faktur Nota Retur. Dan pembetulan SPT Masa PPN …..

  • masali516

    Member
    12 December 2008 at 3:06 pm

    Menambahkan :
    Nilai Sisa Buku kurang lebihnya adalah nilai Perolehan (atau Nilai Impor) dikurangi nilai penyusutan.
    Dia merupakan nilai histori berdasarkan catatan pembukuan, bukan merupakan nilai pasar. Karena nilai pasar bisa lebih tinggi bisa juga lebih rendah tergantung 'mud' pasar pada barang tersebut.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now