Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA
Dear all,
Persh pada saat beli bangunan atas nama pribadi dengan pertimbangan kalau pakai pribadi sertifikatnya hak milik. Semua Biaya yang diperlukan untuk memperoleh bangunan tersebut memang dari PT dan aktiva tersebut juga dicatat di PT.
Pertanyaannya apakah pada saat aktiva kita tsb akan dijual kena PPN dan pph nya bgm ?
Kalau sudah terlanjur salah solusi terbaiknya bagaimana ?Regards
Linakalau sudah PKP dan bangunan tersebut ada hubungannya dengan 3M maka terutang PPn 16D
Viewing 1 - 3 of 3 replies