Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas penjualan Aktiva
Mohon bantuannya Perusahaan kami dikukuhkan sebagai PKP….pada Januari 2010 melakukan penjualan Rumah dan Mesin Cetak Buku…Apakah wajib memotong PPN atas penjualan keduanya?
ya, perusahaan anda wajib memotong PPN atas penjualan yang dilakukan, karena syarat dikenakan PPN yaitu :
1. barang/jasa yang diserahkan adalah barang/jasa kena pajak
2. penjualnya haruslah PKP- Originaly posted by lukman:
Mohon bantuannya Perusahaan kami dikukuhkan sebagai PKP….pada Januari 2010 melakukan penjualan Rumah dan Mesin Cetak Buku…Apakah wajib memotong PPN atas penjualan keduanya?
usaha perusahaan anda apa? bisa dijelaskan?
Salam
- Originaly posted by hanif:
usaha perusahaan anda apa? bisa dijelaskan?
Usaha Perusahaan adalah Jasa manajemen Landscape….
trims
menjual rumah dan mesin cetak apakah memang usaha manajemen landscape?
Salam
- Originaly posted by hanif:
menjual rumah dan mesin cetak apakah memang usaha manajemen landscape?
Benar…..Rumah tersebut sebelumnya digunakan utk mess tenaga landscape…
u Mesin Cetak digunakan u cetak kalender yg sbg trik pemasarannya….trims
dikenakan PPN atau tidak, tergantung apakah pada saat dibeli atau dimiliki dulunya PPN masukannya bisa dikreditkan atau tidak. Kalau bisa, maka, penjualannya dikenakan PPN, dan sebaliknya.
Bisa dikreditkan artinya tidak harus telah dikreditkan. Hanya masalah dapat atau tidak. sehingga, bila bisa dikreditkan tapi tidak dikreditkan perlakuannya sama. Artinya dapat dikreditkan. dengan demikian transaksi penjualannya harus memperhitungkan PPNSalam
- Originaly posted by hanif:
dikenakan PPN atau tidak, tergantung apakah pada saat dibeli atau dimiliki dulunya PPN masukannya bisa dikreditkan atau tidak. Kalau bisa, maka, penjualannya dikenakan PPN, dan sebaliknya.
Bisa dikreditkan artinya tidak harus telah dikreditkan. Hanya masalah dapat atau tidak. sehingga, bila bisa dikreditkan tapi tidak dikreditkan perlakuannya sama. Artinya dapat dikreditkan. dengan demikian transaksi penjualannya harus memperhitungkan PPNBerarti yg terutang PPN Mesin Cetak doang ya…karena mesin cetak tersebut dikreditkan di spt masa PPN sebelumnya….
Terima kasih Pak Hanif,Pak Fadhillatul atas masukannya dan pencerahannya…
Bknny itu trmsk biaya 3M y? Jd bleh danggap sbg biaya dlm koreksi fiskal.. Tp kena PPN gak yah?jd bngung, hehe..
Salam