Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas penjualan Aktiva

  • PPN atas penjualan Aktiva

     irene updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 10 Posts
  • lukman

    Member
    21 January 2010 at 10:47 am

    Mohon bantuannya Perusahaan kami dikukuhkan sebagai PKP….pada Januari 2010 melakukan penjualan Rumah dan Mesin Cetak Buku…Apakah wajib memotong PPN atas penjualan keduanya?

  • lukman

    Member
    21 January 2010 at 10:47 am
  • fadhillatul

    Member
    21 January 2010 at 11:29 am

    ya, perusahaan anda wajib memotong PPN atas penjualan yang dilakukan, karena syarat dikenakan PPN yaitu :
    1. barang/jasa yang diserahkan adalah barang/jasa kena pajak
    2. penjualnya haruslah PKP

  • Hanif

    Member
    21 January 2010 at 11:47 am
    Originaly posted by lukman:

    Mohon bantuannya Perusahaan kami dikukuhkan sebagai PKP….pada Januari 2010 melakukan penjualan Rumah dan Mesin Cetak Buku…Apakah wajib memotong PPN atas penjualan keduanya?

    usaha perusahaan anda apa? bisa dijelaskan?

    Salam

  • lukman

    Member
    21 January 2010 at 12:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    usaha perusahaan anda apa? bisa dijelaskan?

    Usaha Perusahaan adalah Jasa manajemen Landscape….

    trims

  • Hanif

    Member
    21 January 2010 at 12:21 pm

    menjual rumah dan mesin cetak apakah memang usaha manajemen landscape?

    Salam

  • lukman

    Member
    21 January 2010 at 12:26 pm
    Originaly posted by hanif:

    menjual rumah dan mesin cetak apakah memang usaha manajemen landscape?

    Benar…..Rumah tersebut sebelumnya digunakan utk mess tenaga landscape…
    u Mesin Cetak digunakan u cetak kalender yg sbg trik pemasarannya….

    trims

  • Hanif

    Member
    21 January 2010 at 12:33 pm

    dikenakan PPN atau tidak, tergantung apakah pada saat dibeli atau dimiliki dulunya PPN masukannya bisa dikreditkan atau tidak. Kalau bisa, maka, penjualannya dikenakan PPN, dan sebaliknya.
    Bisa dikreditkan artinya tidak harus telah dikreditkan. Hanya masalah dapat atau tidak. sehingga, bila bisa dikreditkan tapi tidak dikreditkan perlakuannya sama. Artinya dapat dikreditkan. dengan demikian transaksi penjualannya harus memperhitungkan PPN

    Salam

  • lukman

    Member
    21 January 2010 at 12:37 pm
    Originaly posted by hanif:

    dikenakan PPN atau tidak, tergantung apakah pada saat dibeli atau dimiliki dulunya PPN masukannya bisa dikreditkan atau tidak. Kalau bisa, maka, penjualannya dikenakan PPN, dan sebaliknya.
    Bisa dikreditkan artinya tidak harus telah dikreditkan. Hanya masalah dapat atau tidak. sehingga, bila bisa dikreditkan tapi tidak dikreditkan perlakuannya sama. Artinya dapat dikreditkan. dengan demikian transaksi penjualannya harus memperhitungkan PPN

    Berarti yg terutang PPN Mesin Cetak doang ya…karena mesin cetak tersebut dikreditkan di spt masa PPN sebelumnya….

    Terima kasih Pak Hanif,Pak Fadhillatul atas masukannya dan pencerahannya…

  • irene

    Member
    21 January 2010 at 12:39 pm

    Bknny itu trmsk biaya 3M y? Jd bleh danggap sbg biaya dlm koreksi fiskal.. Tp kena PPN gak yah?jd bngung, hehe..
    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now