Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas pengalihan harta

  • PPN atas pengalihan harta

     joeardy updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • dius

    Member
    20 January 2010 at 12:24 pm

    Rekan ortax,

    PT.X merupakan perusahaan dalam jasa. Apabila dalam tahun berjalan PT.X menjual mobil yang sebelumnya digunakan untuk antar jemput karyawan, apakah dikenai PPN ? dan dalam pengisian SPT masa PPn harus dicantumkan dalam lampiran A ?

    terima kasih

  • dius

    Member
    20 January 2010 at 12:24 pm
  • ibazz

    Member
    20 January 2010 at 1:05 pm

    apakah penjualanya menghasilkan laba, jika iya, maka PT.X harus membayar sebesar selisih PPn yang telah dibayarkan pada saat pembelian,jika tidak maka tidak ada pengenaan PPn. selai n itu ada beberapa jenis kendaraan yg PPn nya tidak bisa dikreditkan..

  • wendry

    Member
    20 January 2010 at 1:07 pm

    Pasal 16D UU PPN menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Dalam memori penjelasan dinyatakan bahwa penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

    Apabila mobil tersebut termasuk dalam golongan minibus/van, maka pajak masukan atas perolehan isuzu panther tidak dapat dikreditkan berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN. Dengan demikian atas penjualan mobil tidak dikenakan PPN karena pajak masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan.

  • joeardy

    Member
    20 January 2010 at 3:57 pm

    Mobil untuk antar jemput karyawan, yang PPN masukannya dapat dikreditkan (walaupun aktualnya tidak dikreditkan), maka pada saat menjual (termasuk ke dalam aktiva tetap yang maksud semula tidak untuk dijual) harus memungut PPN.
    dalam prakteknya biasanya harga jualnya net (maka perusahaan harus mnghitung nett up) dan dibuatkan saja FP sederhana, masuk lamapiran 1170A
    begitu pendapat saya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now