Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN ATAS PEMBERIAN CUMA2X

  • PPN ATAS PEMBERIAN CUMA2X

     POERBA updated 15 years, 10 months ago 5 Members · 8 Posts
  • POERBA

    Member
    24 October 2008 at 11:12 am

    Prosedurnya gimana yah?? Apakah seperti buat tagihan biasa?? Share pengalamannya yah….. THx..

  • POERBA

    Member
    24 October 2008 at 11:12 am
  • lutfan1708

    Member
    24 October 2008 at 12:00 pm

    berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. KEP-87/Pj./2002 diatur antara lain:
    Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak, PPN yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, PPN yang dibayar merupakan pajak keluaran

  • suyanto99

    Member
    24 October 2008 at 12:32 pm

    FP yang diterbitkan adalah FP sederhana yah rekan lutfan?
    Mohon pencerahannya…
    Salam ORTax…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 October 2008 at 12:52 pm

    Dear All Friends

    Pendapat Friend Lutfan1708 "Benar" dan untuk Friend Suyanto99 "Benar" juga terbitkan FP Sederhana, praktis, tidak menjadi unsur Kredit bagi Pengguna Pemberian cuma-cuma, sudah cuma-cuma mau Kreditkan lagi "apa kata dunia" itu slogan teman-teman di Pajak.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • POERBA

    Member
    24 October 2008 at 1:27 pm

    Thx buat masukan rekan2x…
    Mungkin pertanyaan berikutnya masalah pencatatan A/R nya kali yah… Saya mikirnya tentunya kan kita menyerahkan Invoice + FP nya. Dan ini tentunya juga menimbulkan A/R di pembukuan perusahaan. Apakah bisa langsung di cut dari pencatatan kita yah dengan alasan pemberian cuma2x..
    Mohon pencerahannya…

  • ferry07

    Member
    24 October 2008 at 1:46 pm

    kenapa diterbitkan invoice dan diakuin A/R ya Pak Poerba.. kan tidak ada penjualan yang dilakukan perusahaan..
    Menurut saya tinggal terbitkan FP Sederhana saja dan bayar tidak usah mengakui A/R dan tidak usah menerbitkan invoice..
    dan masalah rekonsiliasi memang pasti beda antara SPT PPh dan PPN, pemberian cuma2 termasuk salah satu hal yang membedakan antara SPT PPh dan PPN..
    begitu menutur Saya..

  • POERBA

    Member
    24 October 2008 at 1:55 pm

    Hmmm… Begitu yah rekan ferry… Ok saya mulai mengerti..
    Next question… Hehehehe…
    COba perhatikan kalimat berikut :

    Originaly posted by lutfan1708:

    menyatu dengan barang yang dijual

    Misalkan dari 501 penyerahan BKP 1 nya adalah u/ sample (gratis). Apa yg 1 ini faktur pajaknya dibuat terpisah??
    Thx b4…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now