Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN atas Pembelian Tiket Pesawat
PPN atas Pembelian Tiket Pesawat
Yth. Rekan – Rekan Sekalian
Ada gak yang tau aturan tentang PPN atas pembelian Tiket Pesawat, Saya lihat pada tiket pesawat ada rincian biaya Value Added Tax (VAT) = Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepengetahuan saya salah satu syarat terutangnya PPN harus sdh dikukuhkan sebagai PKP,…mohon masukan/info dari rekan2 sekalian…tks[b][/b]
Yth. Rekan – Rekan Sekalian
Ada gak yang tau aturan tentang PPN atas pembelian Tiket Pesawat, Saya lihat pada tiket pesawat ada rincian biaya Value Added Tax (VAT) = Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepengetahuan saya salah satu syarat terutangnya PPN harus sdh dikukuhkan sebagai PKP,…mohon masukan/info dari rekan2 sekalian…tks[b][/b]
Yth. Rekan – Rekan Sekalian
Ada gak yang tau aturan tentang PPN atas pembelian Tiket Pesawat, Saya lihat pada tiket pesawat ada rincian biaya Value Added Tax (VAT) = Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepengetahuan saya salah satu syarat terutangnya PPN harus sdh dikukuhkan sebagai PKP,…mohon masukan/info dari rekan2 sekalian…tks[b][/b]
- Originaly posted by aguzt71:
Yth. Rekan – Rekan Sekalian
Ada gak yang tau aturan tentang PPN atas pembelian Tiket Pesawat, Saya lihat pada tiket pesawat ada rincian biaya Value Added Tax (VAT) = Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepengetahuan saya salah satu syarat terutangnya PPN harus sdh dikukuhkan sebagai PKP,…mohon masukan/info dari rekan2 sekalian…tks[b][/b]
Perusahaan Jasa Penerbangan semisal Garuda, Lion, atau Maskapai lainnya pasti sudah memasukkan value added tax ke pembelian tiket pesawat pelanggan mereka, nah mereka juga sudah pasti PKP, dan PPN/VAT yang dikenakan atas pembelian tiket pesawat kita, bisa dijadikan PPN Masukan, DPP PPN tiket tersebut biasanya dari nilai Fare yang ada ditiket bukan total jumlah harga tiket ya..
- Originaly posted by aguzt71:
Yth. Rekan – Rekan Sekalian
Ada gak yang tau aturan tentang PPN atas pembelian Tiket Pesawat, Saya lihat pada tiket pesawat ada rincian biaya Value Added Tax (VAT) = Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepengetahuan saya salah satu syarat terutangnya PPN harus sdh dikukuhkan sebagai PKP,…mohon masukan/info dari rekan2 sekalian…tks[b][/b]
Perusahaan Jasa Penerbangan semisal Garuda, Lion, atau Maskapai lainnya pasti sudah memasukkan value added tax ke pembelian tiket pesawat pelanggan mereka, nah mereka juga sudah pasti PKP, dan PPN/VAT yang dikenakan atas pembelian tiket pesawat kita, bisa dijadikan PPN Masukan, DPP PPN tiket tersebut biasanya dari nilai Fare yang ada ditiket bukan total jumlah harga tiket ya..
- Originaly posted by aguzt71:
Yth. Rekan – Rekan Sekalian
Ada gak yang tau aturan tentang PPN atas pembelian Tiket Pesawat, Saya lihat pada tiket pesawat ada rincian biaya Value Added Tax (VAT) = Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepengetahuan saya salah satu syarat terutangnya PPN harus sdh dikukuhkan sebagai PKP,…mohon masukan/info dari rekan2 sekalian…tks[b][/b]
Perusahaan Jasa Penerbangan semisal Garuda, Lion, atau Maskapai lainnya pasti sudah memasukkan value added tax ke pembelian tiket pesawat pelanggan mereka, nah mereka juga sudah pasti PKP, dan PPN/VAT yang dikenakan atas pembelian tiket pesawat kita, bisa dijadikan PPN Masukan, DPP PPN tiket tersebut biasanya dari nilai Fare yang ada ditiket bukan total jumlah harga tiket ya..
Mungkin biro perjalanan itu sdh pkp,
Mungkin biro perjalanan itu sdh pkp,
Mungkin biro perjalanan itu sdh pkp,