Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas pembelian Kenderaan
PPN atas pembelian Kenderaan
Rekan2 PPN masukan atas pembelian Kenderaan untuk keperluan manager proyek dan alat berat untuk keperluan pabrik, bolehkah dikreditkan..? atau dibiayakan..? soalnya agak bingung juga karena kalo dikreditkan takut ntar dikoreksi karena tidak berhubungan langsung dengan proses produksi…. thanks…
tapi kan berhubungan dengan operasional perusahaan, jadi menurut saya dapat di biayakan …
CMIIW rekan
- Originaly posted by siaucu:
untuk keperluan manager proyek
ini mobil untuk operasional perusahaan atau mobil pribadi (natura) untuk manager??
jika untuk operasional, saya rasa dapat dikreditkan rekan..
Mohon koreksinya rekan..
- Originaly posted by dear:
jadi menurut saya dapat di biayakan …
Maksudnya dapat dikreditkan rekan… thanks..
Originaly posted by yovi:operasional perusahaan atau mobil pribadi (natura) untuk manager??
untuk operasional perusahaan rekan… thanks..
tergantung dari kendaraannya kan… 🙂
Setelah mengalami perubahan (UU. Nomor 42 Tahun 2009) :
Pasal 9 ayat (8), Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- Originaly posted by Fredy0819:
sedan dan station wagon
station wagon itu jenis jeep y..? kalo mobil toyota hilux gt termasuk gak y..? soalnya memang tidak 100% mobil itu digunakan untuk keperluan pribadi kadang ada juga bawa barang2 keperluan pabrik.. tq..
- Originaly posted by Fredy0819:
station wagon
saya agak kesulitan mengelompokkan kendaraan apa saja yang termasuk jenis kendaraan ini..
bisa bantu rekan?
iya di kreditkan
thx
- Originaly posted by yovi:
saya agak kesulitan mengelompokkan kendaraan apa saja yang termasuk jenis kendaraan ini..
bisa bantu rekan?
coba liat ini rekan..
semoga membantuhttp://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=10950
- Originaly posted by yovi:
bisa bantu rekan?
Rekan Yovi, setahu saya yang namanya station wagon itu tidak ada bangku di baris ke 3 nya.. 🙂
- Originaly posted by siaucu:
kalo mobil toyota hilux gt termasuk gak y..? soalnya memang tidak 100% mobil itu digunakan untuk keperluan pribadi kadang ada juga bawa barang2 keperluan pabrik.. tq..
beda rekan, kalau jeep kan tinggi. kalau station wagon itu modelnya seperti sedan cuma ga keliatan bagasinya. kalau pick up . kita kreditkan.. karena dianggap seperti kendaraan utk kendaraan niaga.. 🙂
mohon koreksi rekan2 lain..