Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas pembelian Kenderaan

  • PPN atas pembelian Kenderaan

     Fredy0819 updated 11 years, 8 months ago 5 Members · 13 Posts
  • siaucu

    Member
    10 July 2012 at 11:07 am
  • siaucu

    Member
    10 July 2012 at 11:07 am

    Rekan2 PPN masukan atas pembelian Kenderaan untuk keperluan manager proyek dan alat berat untuk keperluan pabrik, bolehkah dikreditkan..? atau dibiayakan..? soalnya agak bingung juga karena kalo dikreditkan takut ntar dikoreksi karena tidak berhubungan langsung dengan proses produksi…. thanks…

  • dear

    Member
    10 July 2012 at 11:12 am

    tapi kan berhubungan dengan operasional perusahaan, jadi menurut saya dapat di biayakan …

    CMIIW rekan

  • Yovi

    Member
    10 July 2012 at 11:15 am
    Originaly posted by siaucu:

    untuk keperluan manager proyek

    ini mobil untuk operasional perusahaan atau mobil pribadi (natura) untuk manager??

    jika untuk operasional, saya rasa dapat dikreditkan rekan..

    Mohon koreksinya rekan..

  • siaucu

    Member
    10 July 2012 at 11:20 am
    Originaly posted by dear:

    jadi menurut saya dapat di biayakan …

    Maksudnya dapat dikreditkan rekan… thanks..

    Originaly posted by yovi:

    operasional perusahaan atau mobil pribadi (natura) untuk manager??

    untuk operasional perusahaan rekan… thanks..

  • Fredy0819

    Member
    10 July 2012 at 11:23 am

    tergantung dari kendaraannya kan… 🙂

  • Fredy0819

    Member
    10 July 2012 at 11:25 am

    Setelah mengalami perubahan (UU. Nomor 42 Tahun 2009) :

    Pasal 9 ayat (8), Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

  • siaucu

    Member
    10 July 2012 at 11:28 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    sedan dan station wagon

    station wagon itu jenis jeep y..? kalo mobil toyota hilux gt termasuk gak y..? soalnya memang tidak 100% mobil itu digunakan untuk keperluan pribadi kadang ada juga bawa barang2 keperluan pabrik.. tq..

  • Yovi

    Member
    10 July 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    station wagon

    saya agak kesulitan mengelompokkan kendaraan apa saja yang termasuk jenis kendaraan ini..

    bisa bantu rekan?

  • dear

    Member
    10 July 2012 at 11:42 am

    iya di kreditkan

    thx

  • melantoim

    Member
    10 July 2012 at 11:44 am
    Originaly posted by yovi:

    saya agak kesulitan mengelompokkan kendaraan apa saja yang termasuk jenis kendaraan ini..

    bisa bantu rekan?

    coba liat ini rekan..
    semoga membantu

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=10950

    ortax

  • Fredy0819

    Member
    10 July 2012 at 1:25 pm
    Originaly posted by yovi:

    bisa bantu rekan?

    Rekan Yovi, setahu saya yang namanya station wagon itu tidak ada bangku di baris ke 3 nya.. 🙂

  • Fredy0819

    Member
    10 July 2012 at 1:28 pm
    Originaly posted by siaucu:

    kalo mobil toyota hilux gt termasuk gak y..? soalnya memang tidak 100% mobil itu digunakan untuk keperluan pribadi kadang ada juga bawa barang2 keperluan pabrik.. tq..

    beda rekan, kalau jeep kan tinggi. kalau station wagon itu modelnya seperti sedan cuma ga keliatan bagasinya. kalau pick up . kita kreditkan.. karena dianggap seperti kendaraan utk kendaraan niaga.. 🙂
    mohon koreksi rekan2 lain..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now