Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › ppn atas pembelian kendaraan / gedung
ppn atas pembelian kendaraan / gedung
dear rekan ortax,
klo perusahaan membeli kendaraan atau gedung dan dikenakan ppn.
ppn tersebut boleh dikreditkan tidak ya
klo misale tidak dikreditkan apakah boleh dimasukkan dalam baiay perolehansalam
- Originaly posted by kacang:
klo misale tidak dikreditkan apakah boleh dimasukkan dalam baiay perolehan
jawab yg gampang dulu, boleh…
Originaly posted by kacang:klo perusahaan membeli kendaraan atau gedung dan dikenakan ppn.
ppn tersebut boleh dikreditkan tidak yamaybe yes, maybe no he3… tergantung syarat:
kalau yes, syaratnya antara lain: beli ktk sdh pkp, hub langsung dgn usaha, fp tak
cacat, dll.
kalau no, syaratnya ya kebalikan dari yg yes gitu…salam…
- Originaly posted by ktfd:
maybe yes, maybe no he3… tergantung syarat:
kalau yes, syaratnya antara lain: beli ktk sdh pkp, hub langsung dgn usaha, fp tak
cacat, dll.
kalau no, syaratnya ya kebalikan dari yg yes gitu…sangat sependapat…
Salam
klo yg perlakuan atas ppnnya bagaimana ya dimasukkan ke harga perolehan atau dikreditkan di spt ppn…
- Originaly posted by kacang:
klo yg perlakuan atas ppnnya bagaimana ya dimasukkan ke harga perolehan atau dikreditkan di spt ppn…
bung kacang…(kalau memang bung he3…),
ora mudeng bung alias kurang jelas ente mau nanya apa gitu loh…
nyuwun sewu…