Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas pembelian barang

  • PPN atas pembelian barang

     AliceH88 updated 8 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • AliceH88

    Member
    21 May 2015 at 11:29 am
  • AliceH88

    Member
    21 May 2015 at 11:29 am

    Halo Rekan2,

    Salam kenal,

    Mau nanya nich tentang pajak, kasian teman saya enga ada solusi ampe sekarang.
    Ceritanya dia nerusin usaha bokapnya buka toko elektronik dan sudah ada NPWP.
    Singkat cerita dia kena kasusnya seperti ini ada teman bokapnya pinjam nama tokonya dan NPWP dia untuk beli barang ke supplier karena dilimit sama supplier. Karena dikiranya cuma pinjam nama saja jadi dipinjamkan.

    Ketauan ada kasus setelah kemarin menerima himbauan untuk membayar kekurangan pajak. Ternyata teman bokapnya membeli sampai dengan 6 M dimana pajak yang dikenakan adalah 10% (karena belum ada PKP) jadi harus bayar 600an juta lebih.

    Masalahnya tambah ruwet lagi karena pembeliannya uda lama plus toko teman bokapnya juga uda nutup dan engatau kemana rimbanya.

    Nah pertanyaan saya :
    1. Apakah ada pengampunan dari pihak pajak utk kasus ini, karena sebenarnya ini juga bukan salah teman saya, cuma dia lalai
    dan engatau pinjam NPWP itu bisa bermasalah.

    Terima kasih ya .. mohon pencerahannya..

  • priadiar4

    Member
    8 June 2015 at 9:47 am
    Originaly posted by AliceH88:

    1. Apakah ada pengampunan dari pihak pajak utk kasus ini, karena sebenarnya ini juga bukan salah teman saya, cuma dia lalai
    dan engatau pinjam NPWP itu bisa bermasalah.

    sepanjang bisa ditemukan pihak yang harus bertanggungjawab mungkin bisa, secara rekan bisa ikut juga terseret dalam penyertaan tindakpidana perpajakan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now