Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas pembelian barang
Halo Rekan2,
Salam kenal,
Mau nanya nich tentang pajak, kasian teman saya enga ada solusi ampe sekarang.
Ceritanya dia nerusin usaha bokapnya buka toko elektronik dan sudah ada NPWP.
Singkat cerita dia kena kasusnya seperti ini ada teman bokapnya pinjam nama tokonya dan NPWP dia untuk beli barang ke supplier karena dilimit sama supplier. Karena dikiranya cuma pinjam nama saja jadi dipinjamkan.Ketauan ada kasus setelah kemarin menerima himbauan untuk membayar kekurangan pajak. Ternyata teman bokapnya membeli sampai dengan 6 M dimana pajak yang dikenakan adalah 10% (karena belum ada PKP) jadi harus bayar 600an juta lebih.
Masalahnya tambah ruwet lagi karena pembeliannya uda lama plus toko teman bokapnya juga uda nutup dan engatau kemana rimbanya.
Nah pertanyaan saya :
1. Apakah ada pengampunan dari pihak pajak utk kasus ini, karena sebenarnya ini juga bukan salah teman saya, cuma dia lalai
dan engatau pinjam NPWP itu bisa bermasalah.Terima kasih ya .. mohon pencerahannya..
- Originaly posted by AliceH88:
1. Apakah ada pengampunan dari pihak pajak utk kasus ini, karena sebenarnya ini juga bukan salah teman saya, cuma dia lalai
dan engatau pinjam NPWP itu bisa bermasalah.sepanjang bisa ditemukan pihak yang harus bertanggungjawab mungkin bisa, secara rekan bisa ikut juga terseret dalam penyertaan tindakpidana perpajakan