Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas pembelian aktiva (Gedung)
PPN atas pembelian aktiva (Gedung)
Dear all paraktisi perpajakan
saya ingin bertanya
apakah PPN atas pembelian aktiva dalam hal ini berupa gedung bisa dikreditkan…?bila gedung tersebut dimaksudkan untuk melakukan aktivitas usaha tentu saja bisa
Salam
Kalau boleh tahu dasar pengenaan PPN atas pembelian gedung ini apa ya?
karena gedung ini kan dibeli saat ia sudah jadi.Lain hal jika gedung ini dibangun sendiri maka dasar pengenaan PPN nya berdasarkan 40% dari biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri.mohon bantuan penjelasannya..
terima kasihgedung ini dibeli secara angsuran yang dilakukan dengan 12x mengangsur. jadi sekarang bangunan ini masih masuk dalam asset in proggres. apakah boleh PPN-nya dikreditkan bila keadaannya seperti itu..? DPP-nya adalah nilai dari angsuran yang dibayar setiap bulan. dan pembelian gedung ini tidak masuk kategori membangun sendiri.
Thn'x
- Originaly posted by H36UN:
jadi sekarang bangunan ini masih masuk dalam asset in proggres
bisa dijelaskan maksudnya istilah ini?
Originaly posted by H36UN:apakah boleh PPN-nya dikreditkan bila keadaannya seperti itu..?
gedungnya mau dipakai untuk apa?
Originaly posted by H36UN:DPP-nya adalah nilai dari angsuran yang dibayar setiap bulan.
harusnya memang begitu
Originaly posted by H36UN:pembelian gedung ini tidak masuk kategori membangun sendiri.
yang ini apa hubungannya?
Bisa diberikan penjelasan lebih lanjut?
Salam
maksudnya asset in progress masih dalam tahap pembangunan, selesai di pertengahan tahun 2010. gedung untuk digunakan sebagai kantor yang baru. bukan disewakan kepada pihak lain.
Newbie mau komen
kayaknya kalo asset in progress tuh ntar nyangkut penghitungannya ke PPh (penghitungan biaya fiskal dari penyusutan kalo udah jadi), ga nyangkut ke PPNnya, kalo PPNnya seperti yang dikatakan bro Hanif di atas…CMIIW