Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas pembelian aktiva (Gedung)

  • PPN atas pembelian aktiva (Gedung)

     S Wardhana updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 8 Posts
  • H36UN

    Member
    16 January 2010 at 11:40 am

    Dear all paraktisi perpajakan

    saya ingin bertanya
    apakah PPN atas pembelian aktiva dalam hal ini berupa gedung bisa dikreditkan…?

  • H36UN

    Member
    16 January 2010 at 11:40 am
  • Hanif

    Member
    16 January 2010 at 12:20 pm

    bila gedung tersebut dimaksudkan untuk melakukan aktivitas usaha tentu saja bisa

    Salam

  • vika

    Member
    16 January 2010 at 3:04 pm

    Kalau boleh tahu dasar pengenaan PPN atas pembelian gedung ini apa ya?
    karena gedung ini kan dibeli saat ia sudah jadi.Lain hal jika gedung ini dibangun sendiri maka dasar pengenaan PPN nya berdasarkan 40% dari biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri.

    mohon bantuan penjelasannya..
    terima kasih

  • H36UN

    Member
    16 January 2010 at 3:16 pm

    gedung ini dibeli secara angsuran yang dilakukan dengan 12x mengangsur. jadi sekarang bangunan ini masih masuk dalam asset in proggres. apakah boleh PPN-nya dikreditkan bila keadaannya seperti itu..? DPP-nya adalah nilai dari angsuran yang dibayar setiap bulan. dan pembelian gedung ini tidak masuk kategori membangun sendiri.

    Thn'x

  • Hanif

    Member
    16 January 2010 at 6:36 pm
    Originaly posted by H36UN:

    jadi sekarang bangunan ini masih masuk dalam asset in proggres

    bisa dijelaskan maksudnya istilah ini?

    Originaly posted by H36UN:

    apakah boleh PPN-nya dikreditkan bila keadaannya seperti itu..?

    gedungnya mau dipakai untuk apa?

    Originaly posted by H36UN:

    DPP-nya adalah nilai dari angsuran yang dibayar setiap bulan.

    harusnya memang begitu

    Originaly posted by H36UN:

    pembelian gedung ini tidak masuk kategori membangun sendiri.

    yang ini apa hubungannya?

    Bisa diberikan penjelasan lebih lanjut?

    Salam

  • H36UN

    Member
    17 January 2010 at 11:35 am

    maksudnya asset in progress masih dalam tahap pembangunan, selesai di pertengahan tahun 2010. gedung untuk digunakan sebagai kantor yang baru. bukan disewakan kepada pihak lain.

  • S Wardhana

    Member
    19 January 2010 at 10:50 am

    Newbie mau komen
    kayaknya kalo asset in progress tuh ntar nyangkut penghitungannya ke PPh (penghitungan biaya fiskal dari penyusutan kalo udah jadi), ga nyangkut ke PPNnya, kalo PPNnya seperti yang dikatakan bro Hanif di atas…

    CMIIW

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now