Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma2

  • PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma2

     hendrioye updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Dimas85

    Member
    2 March 2011 at 10:56 am

    Dear rekan2 ortax,

    Mohon arahannya mengenai pemakaian sendiri dan pemberian cuma2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1A huruf d, seperti juklak, mekanisme pencatatannya, pelaporannya.

    Thanks before.

  • Dimas85

    Member
    2 March 2011 at 10:56 am
  • hendrioye

    Member
    3 March 2011 at 8:48 am

    sedikit membantu jika belum punya :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 87/PJ./2002

    TENTANG

    PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now