Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Pemakaian Sendiri
PPN atas Pemakaian Sendiri
- Originaly posted by krisnasandy:
Rekan rachman, menurut saya tidak terutang PPN karena merupakan Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
Mohon koreksinya…
saya gak setuju nih.. sudah jelas dalam UU PPN bahwa atas pemakaian sendiri tetap terutang PPN dengan kode faktur pajak 040 atas dasar pengenaan pajak dengan nilai lain.
Viewing 1 - 2 of 2 replies