Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas pemakaian sendiri
Dear Rekan Ortax,
saya mau tanya, kalau ada pemakaian sendiri yang diambil dari stock, nilai yang tercantum di faktur pajak apakah harus nilai HPP atau boleh nilai lain yang ditentukan sendiri?
thanks
HPP
Salam
pemakaian sendirinya untuk apa?
Salam
HPP..sehingga PM dan PK = 0
pemakaian sendiri untuk renovasi gedung dan utk contoh barang pak..
- Originaly posted by Veellss:
HPP..sehingga PM dan PK = 0
Maksudnya PM dan PK = 0 apa ya ?
Salam.
kalau bukan HPP apakah di perbolehkan semisal, memakai nilai yang sudah ditentukan khusus untuk nilai pemakaian sendiri..
apabila selama ini sudah terlanjur memakai nilai jual biasa, apa yang harus saya lakukan? menerbitkan nota retur atau ada hal lain?
mohon pencerahan..
thanks