Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas pemakaian jasa outsourcing

  • PPN atas pemakaian jasa outsourcing

     budisasongko updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • udje

    Member
    23 April 2010 at 3:51 pm

    rekan2 mohon bantuannya…

    Bagaimana perlakuan PPN terbaru atas pemakaian jasa outsourcing apakah dikenakan PPN atau tidak…?

    terima kasih

  • udje

    Member
    23 April 2010 at 3:51 pm
  • budisasongko

    Member
    23 April 2010 at 4:34 pm

    sedikit jawaban rekan udje, outsourcing disediakan oleh penyedia tenaga kerja hanya memperoleh pembayaran karena jasanya menyediakan tenaga kerja, pengusaha penyedia tenaga kerja tdk bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tsb. Dan tenaga kerjalah yg bertangungjawab langsung kepada pemberikerja, atas penyerahan jasa penyedia tenaga kerja tidak dikenakan PPN, trims

    salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now