Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas pemakaian jasa outsourcing
PPN atas pemakaian jasa outsourcing
rekan2 mohon bantuannya…
Bagaimana perlakuan PPN terbaru atas pemakaian jasa outsourcing apakah dikenakan PPN atau tidak…?
terima kasih
sedikit jawaban rekan udje, outsourcing disediakan oleh penyedia tenaga kerja hanya memperoleh pembayaran karena jasanya menyediakan tenaga kerja, pengusaha penyedia tenaga kerja tdk bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tsb. Dan tenaga kerjalah yg bertangungjawab langsung kepada pemberikerja, atas penyerahan jasa penyedia tenaga kerja tidak dikenakan PPN, trims
salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies