Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN ATAS NAMA PERORANGAN
PPN ATAS NAMA PERORANGAN
Penerbitan Faktur Pajak Sederhana untuk pembeli akhir atau yang tidak diketahui identitasnya..CMIIW
- Originaly posted by free85:
penerbit adalah PKP dan pembeli perorangan yang memiliki NPWP tapi belum PKP.begitu bukan?
kalo betul begitu, boleh saja diterbitkan faktur standar ataupun sederhana.bukankah dlm FP standar ada isian utk NPPKP?
Jadi…apakah sebaiknya menerbitkan FP Sederhana saja utk pembeli yg blm PKP
Mohon koreksinya Memperjelas pertanyaan, mungkin ini maksudnya begini ya ?
Penjualan/Pemberi jasa : Perusahaan/PKP
Pembeli/Penerima jasa : Perorangan/Punya NPWP/Non PKPMaka Perusahaan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana,
Penerima jasa merupakan konsumen akhir yang menanggung PPNBenarkah ?
bener apanya nih rekan joeardy?
pertanyaannya atawa jawabannya?Salam
- Originaly posted by joeardy:
Memperjelas pertanyaan, mungkin ini maksudnya begini ya ?
Penjualan/Pemberi jasa : Perusahaan/PKP
Pembeli/Penerima jasa : Perorangan/Punya NPWP/Non PKPMaka Perusahaan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana,
Penerima jasa merupakan konsumen akhir yang menanggung PPNBenarkah ?
betull sekali rekan joeardy maksudnya itu, mungkin penyampaian pertanyaan nya kurang jelas jadi membuat salah pengertian
karena kl menurut saya itu menerbitkan faktur sederhana bukan standard
tapi yang terjadi sekarang PKP menerbitkan faktur standart kepada Non PKP/Perorangan/punyaNPWP perorangan saya setuju dengan rekan ewox
salam
tapi yang aku dengar diluaran katanya kalo PKP menerbitkan Faktur sederhana lebih banyak dari standard diperiksa, apakah benar demikian?
dan bukankah kl gak salah bulan april 2010 udah gak ada lagi faktur sedrhana
- Originaly posted by gra_dian:
bukankah dlm FP standar ada isian utk NPPKP?
Jadi…apakah sebaiknya menerbitkan FP Sederhana saja utk pembeli yg blm PKPkalo di per 159 tertulis NPPKP diisi dalam hal pembeli adalah PKP. kalo bukan PKP, identitas diketahui, dan bukan merupakan pembeli akhir menurut saya boleh diterbitkan faktur pajak standar. memang dalam praktek sering digunakan sederhana.
- Originaly posted by junkwet01:
tapi yang aku dengar diluaran katanya kalo PKP menerbitkan Faktur sederhana lebih banyak dari standard diperiksa, apakah benar demikian?
ini sudah pasti tidak benar.
Tidak ada satupun ketentuan yang menyatakan hal seperti iniSalam
rekan free85 dan rekan yang lain, jadi seharusnya dalam kasus ini bagaimana?
kalau saya simpulkan dari jawaban rekan free85 kl pembelinya bukan PKP/perorangan dan indentitasnya jelas ada NPWP pribadi boleh diterbitkan faktur standar? dan kolom NPPKP dikosongkan?
- Originaly posted by junkwet01:
kalau saya simpulkan dari jawaban rekan free85 kl pembelinya bukan PKP/perorangan dan indentitasnya jelas ada NPWP pribadi boleh diterbitkan faktur standar? dan kolom NPPKP dikosongkan?
menurut saya iya. karena sy tidak menemukan satupun peraturan yang tidak membolehkan penerbitan faktur pajak standar untuk pembeli non pkp.
kalo rekan junkwet ragu terbitkan saja faktur pajak sederhana, karena sudah pasti tidak dikreditkan oleh pembeli yang buka pkp. ok deh rekan free85, selama ini sih perusahaan menerbitkan faktur standar, cuma saya agar ragu aja jadi tanya teman2 ortax, ok terima kasih rekan2 semua atas masukan dan jawaban2 yang telah diberikan
- Originaly posted by free85:
menurut saya iya. karena sy tidak menemukan satupun peraturan yang tidak membolehkan penerbitan faktur pajak standar untuk pembeli non pkp.
sangat sependapat
Originaly posted by free85:kalo rekan junkwet ragu terbitkan saja faktur pajak sederhana, karena sudah pasti tidak dikreditkan oleh pembeli yang buka pkp.
sangat sependapat.
dalam aturannya, dikatakan bahwa data yang diisi adalah sekurang-kurangnya.
Sementara, ketentuan harus mengisi NPPKP tidak ada dalam data sekrang-kurangnya tersebut.
Oleh karena itu, prakteknya, bagi pembeli non PKP, PKP penjual tidak akan menerbitkan faktur pajak standar. Cukup Faktur Pajak sederhana.Salam
ingin menyambung bahasan ini…
sekarang kan tidak ada lagi istilah faktur pajak standar..
lalu bagaimana solusinya sekarang…saya ingin menanyakan apakah yang saya lakukan benar atau menyalahi aturan..
–>yang saya lakukan :
saya buatkan semua faktur pajaknya untuk smua transaksi, baik itu yang PKP ataupun nonPKP/perorngan-berNPWP. nomornya tidak dibedakan. hanya saja pada saat pelaporan menggunakan eSPT, data FP yang saya masukkan hanya yang PKP saja (pada lampiran A)..untuk yg bukan PKP saya masukkan total keseluruhan pada kolom faktur pajak sederhana.tolong koreksinya jika yang saya lakukan salah….
terima kasih..
- Originaly posted by syahrani08:
saya buatkan semua faktur pajaknya untuk smua transaksi, baik itu yang PKP ataupun nonPKP/perorngan-berNPWP. nomornya tidak dibedakan. hanya saja pada saat pelaporan menggunakan eSPT, data FP yang saya masukkan hanya yang PKP saja (pada lampiran A)..untuk yg bukan PKP saya masukkan total keseluruhan pada kolom faktur pajak sederhana.
Hampir benar…, yang lebih benar adalah :
Pd lampiran 1107A diisikan FP yang dibuat secara lengkap
Pd kolom faktur pajak sederhana, diisikan total nominal dari FP yang dibuat tidak lengkap..