Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN ATAS NAMA PERORANGAN

  • PPN ATAS NAMA PERORANGAN

     syahrani08 updated 14 years, 3 months ago 11 Members · 31 Posts
  • free85

    Member
    29 January 2010 at 11:54 am

    Penerbitan Faktur Pajak Sederhana untuk pembeli akhir atau yang tidak diketahui identitasnya..CMIIW

  • gra_dian

    Member
    29 January 2010 at 1:06 pm
    Originaly posted by free85:

    penerbit adalah PKP dan pembeli perorangan yang memiliki NPWP tapi belum PKP.begitu bukan?
    kalo betul begitu, boleh saja diterbitkan faktur standar ataupun sederhana.

    bukankah dlm FP standar ada isian utk NPPKP?
    Jadi…apakah sebaiknya menerbitkan FP Sederhana saja utk pembeli yg blm PKP
    Mohon koreksinya

  • joeardy

    Member
    29 January 2010 at 1:24 pm

    Memperjelas pertanyaan, mungkin ini maksudnya begini ya ?
    Penjualan/Pemberi jasa : Perusahaan/PKP
    Pembeli/Penerima jasa : Perorangan/Punya NPWP/Non PKP

    Maka Perusahaan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana,
    Penerima jasa merupakan konsumen akhir yang menanggung PPN

    Benarkah ?

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 1:29 pm

    bener apanya nih rekan joeardy?
    pertanyaannya atawa jawabannya?

    Salam

  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 1:59 pm
    Originaly posted by joeardy:

    Memperjelas pertanyaan, mungkin ini maksudnya begini ya ?
    Penjualan/Pemberi jasa : Perusahaan/PKP
    Pembeli/Penerima jasa : Perorangan/Punya NPWP/Non PKP

    Maka Perusahaan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana,
    Penerima jasa merupakan konsumen akhir yang menanggung PPN

    Benarkah ?

    betull sekali rekan joeardy maksudnya itu, mungkin penyampaian pertanyaan nya kurang jelas jadi membuat salah pengertian
    karena kl menurut saya itu menerbitkan faktur sederhana bukan standard
    tapi yang terjadi sekarang PKP menerbitkan faktur standart kepada Non PKP/Perorangan/punyaNPWP perorangan

  • yohanes_martin

    Member
    29 January 2010 at 2:01 pm

    saya setuju dengan rekan ewox

    salam

  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 2:01 pm

    tapi yang aku dengar diluaran katanya kalo PKP menerbitkan Faktur sederhana lebih banyak dari standard diperiksa, apakah benar demikian?

    dan bukankah kl gak salah bulan april 2010 udah gak ada lagi faktur sedrhana

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 2:17 pm
    Originaly posted by gra_dian:

    bukankah dlm FP standar ada isian utk NPPKP?
    Jadi…apakah sebaiknya menerbitkan FP Sederhana saja utk pembeli yg blm PKP

    kalo di per 159 tertulis NPPKP diisi dalam hal pembeli adalah PKP. kalo bukan PKP, identitas diketahui, dan bukan merupakan pembeli akhir menurut saya boleh diterbitkan faktur pajak standar. memang dalam praktek sering digunakan sederhana.

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 2:22 pm
    Originaly posted by junkwet01:

    tapi yang aku dengar diluaran katanya kalo PKP menerbitkan Faktur sederhana lebih banyak dari standard diperiksa, apakah benar demikian?

    ini sudah pasti tidak benar.
    Tidak ada satupun ketentuan yang menyatakan hal seperti ini

    Salam

  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 2:25 pm

    rekan free85 dan rekan yang lain, jadi seharusnya dalam kasus ini bagaimana?

    kalau saya simpulkan dari jawaban rekan free85 kl pembelinya bukan PKP/perorangan dan indentitasnya jelas ada NPWP pribadi boleh diterbitkan faktur standar? dan kolom NPPKP dikosongkan?

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 2:41 pm
    Originaly posted by junkwet01:

    kalau saya simpulkan dari jawaban rekan free85 kl pembelinya bukan PKP/perorangan dan indentitasnya jelas ada NPWP pribadi boleh diterbitkan faktur standar? dan kolom NPPKP dikosongkan?

    menurut saya iya. karena sy tidak menemukan satupun peraturan yang tidak membolehkan penerbitan faktur pajak standar untuk pembeli non pkp.
    kalo rekan junkwet ragu terbitkan saja faktur pajak sederhana, karena sudah pasti tidak dikreditkan oleh pembeli yang buka pkp.

  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 2:47 pm

    ok deh rekan free85, selama ini sih perusahaan menerbitkan faktur standar, cuma saya agar ragu aja jadi tanya teman2 ortax, ok terima kasih rekan2 semua atas masukan dan jawaban2 yang telah diberikan

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 3:34 pm
    Originaly posted by free85:

    menurut saya iya. karena sy tidak menemukan satupun peraturan yang tidak membolehkan penerbitan faktur pajak standar untuk pembeli non pkp.

    sangat sependapat

    Originaly posted by free85:

    kalo rekan junkwet ragu terbitkan saja faktur pajak sederhana, karena sudah pasti tidak dikreditkan oleh pembeli yang buka pkp.

    sangat sependapat.

    dalam aturannya, dikatakan bahwa data yang diisi adalah sekurang-kurangnya.
    Sementara, ketentuan harus mengisi NPPKP tidak ada dalam data sekrang-kurangnya tersebut.
    Oleh karena itu, prakteknya, bagi pembeli non PKP, PKP penjual tidak akan menerbitkan faktur pajak standar. Cukup Faktur Pajak sederhana.

    Salam

  • syahrani08

    Member
    1 September 2010 at 12:58 pm

    ingin menyambung bahasan ini…
    sekarang kan tidak ada lagi istilah faktur pajak standar..
    lalu bagaimana solusinya sekarang…

    saya ingin menanyakan apakah yang saya lakukan benar atau menyalahi aturan..
    –>yang saya lakukan :
    saya buatkan semua faktur pajaknya untuk smua transaksi, baik itu yang PKP ataupun nonPKP/perorngan-berNPWP. nomornya tidak dibedakan. hanya saja pada saat pelaporan menggunakan eSPT, data FP yang saya masukkan hanya yang PKP saja (pada lampiran A)..untuk yg bukan PKP saya masukkan total keseluruhan pada kolom faktur pajak sederhana.

    tolong koreksinya jika yang saya lakukan salah….

    terima kasih..

  • begawan5060

    Member
    1 September 2010 at 1:07 pm
    Originaly posted by syahrani08:

    saya buatkan semua faktur pajaknya untuk smua transaksi, baik itu yang PKP ataupun nonPKP/perorngan-berNPWP. nomornya tidak dibedakan. hanya saja pada saat pelaporan menggunakan eSPT, data FP yang saya masukkan hanya yang PKP saja (pada lampiran A)..untuk yg bukan PKP saya masukkan total keseluruhan pada kolom faktur pajak sederhana.

    Hampir benar…, yang lebih benar adalah :
    Pd lampiran 1107A diisikan FP yang dibuat secara lengkap
    Pd kolom faktur pajak sederhana, diisikan total nominal dari FP yang dibuat tidak lengkap..

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now