Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN ATAS NAMA PERORANGAN
PPN ATAS NAMA PERORANGAN
rekan ortax, yth
mau tanya nih, apakah boleh menerbitkan faktur pajak standar dengan NPWP orang pribadi dan belum ada NPPKP?, jika tidak bagaimana solusinya, apakah diterbitkan faktur sederhana saja?
terima kasih sebelumnya
kalau belum PKP tidak boleh terbitkan Faktur Pajak, apapun jenisnya.
solusinya faktur pnjualan biasa saja yang dibuat.kalau boleh tau, kenapa transaksinya harus pakai faktur pajak?
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau belum PKP tidak boleh terbitkan Faktur Pajak, apapun jenisnya.
Betul sekali….,
baik itu Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana tidak boleh diterbitkan apabila belum terdaftar sebagai PKP di KPP, baik pribadi maupun badan…salam
tapi kalo pembelinya perorangan yang memiliki NPWP?
soalnya kan penjualan perusahaan, dan harus ada ppn nya, kl dibuat faktur sederhana boleh gak yah?
seandainya tetap diterbitkan FP standar berarti FP nya cacat ya?Tetap mau Faktur Standar, ataupun faktur Pajak Sederhana tetap belum boleh diterbitkan sebab dia belum PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) . Kenapa tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak, sebab dia memungut PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa, Memungut diperbolehkan apabila dia PKP apabila tidak maka tidak diperbolehkan.
tapi kan kalo faktur sederhana kan untuk penyerahan kepada perorangan
- Originaly posted by junkwet01:
soalnya kan penjualan perusahaan, dan harus ada ppn nya,
ini adalah pemahaman yang tidak tepat.
PPN baru diperhitungkan atas transaksi yang dilakukan oleh PKP, atas penyerahan BKP/ JKP di dalam daerah pabean. Bila penyerahan dilakuakn ke luar daerah pabean (ekspor) tarif PPNnya 0%.
Yang berhak menerbitkan FP hanyalah PKP, terlepas pembelinya siapa.Salam
- Originaly posted by junkwet01:
tapi kalo pembelinya perorangan yang memiliki NPWP?
soalnya kan penjualan perusahaan, dan harus ada ppn nya, kl dibuat faktur sederhana boleh gak yah?
rekan junkwet, pertanyaan anda kurang jelas, maksudnya anda ini sebagai pihak penjual yang sudah PKP, lalu pembeli/customer anda perorangan yang memiliki NPWP tapi blom Dikukuhkan sebagai PKP? begitu yah?
jika iya, anda menerbitkan faktur sederhana saja.
Originaly posted by junkwet01:seandainya tetap diterbitkan FP standar berarti FP nya cacat ya?
wah, ini terlalu dini u/ dikategorikan seperti ini(menurut saya tidak cacat). cacat/tidak anda bisa lihat di PER-159/PJ/2006. kembali lagi ke syarat2 penerbitan faktur pajak standard KEP-128/2004. untuk pembeli yang belom dikukuhkan sebagai PKP cukup anda buatkan faktur pajak standard saja.
- Originaly posted by ewox:
untuk pembeli yang belom dikukuhkan sebagai PKP cukup anda buatkan faktur pajak standard saja.
faktur pajak sederhana maksdnya rekan ewox?
Salam
yup betul sekali rekan ewox
- Originaly posted by hanif:
faktur pajak sederhana maksdnya rekan ewox?
walah… terima kasih koreksinya rekan hanif, salah ketik ya begitu maksudnya. he he he he he
- Originaly posted by ewox:
syarat2 penerbitan faktur pajak standard KEP-128/2004.
koreksi maksudnya faktur sederhana, maaf he he he he
iyah rekan ewox faktur sederhana seharusnya, bukan standar,
berarti perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP menerbitkan faktur sederhana atas pembelian perorangan tersebut karena pembelinya belum dikukuhkan sebagai PKP, biarpun perorangan tersebut memiliki NPWP perorangan
maksud pertanyaan rekan junkwet penerbit adalah PKP dan pembeli perorangan yang memiliki NPWP tapi belum PKP.begitu bukan?
kalo betul begitu, boleh saja diterbitkan faktur standar ataupun sederhana.