Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas makanan dan minuman di restoran, warung makan dsj.

  • PPN atas makanan dan minuman di restoran, warung makan dsj.

  • ingintahupajak

    Member
    27 April 2010 at 12:42 pm

    Mungkin sudah banyak yg membahas.
    Tapi kembali saya dibuat bingung oleh bahasan salah satu situs media lokal terkenal.

    Apakah memang benar PPN utk makanan & minuman di restoran dsj DIGANTI namanya menjadi PB I? Tepatnya sejak kapan diganti?

    Atau memang dari dulu namanya PB I (hanya saja restoran salah mencantumkannya sebagai PPN di struk)

    Dan lagi judul artikel tersebut adalah "Simpan Struk Sebagai Bukti Klaim PPN ".
    Mohon pencerahannya rekan2 sekalian…

  • ingintahupajak

    Member
    27 April 2010 at 12:42 pm
  • rama

    Member
    27 April 2010 at 12:47 pm

    Makanan dan minuman yang disajikan direstoran tidak terutang PPN, tetapi kena pajak pembangunan atau PP1 (pajak dan retribusi daerah)

  • w2nz1976

    Member
    27 April 2010 at 12:48 pm

    Istilah Jawanya SALAH KAPRAH. Itulah sebenarnya yg terjadi. Rumah makan dan resto sejak dulu tidak dikenakan PPN. Pajak restoran dan rumah makan diserahkan ke PEMDA setempat dengan istilah Pb1 (Pajak Pembangunan 1).

  • ingintahupajak

    Member
    27 April 2010 at 12:57 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Istilah Jawanya SALAH KAPRAH. Itulah sebenarnya yg terjadi. Rumah makan dan resto sejak dulu tidak dikenakan PPN. Pajak restoran dan rumah makan diserahkan ke PEMDA setempat dengan istilah Pb1 (Pajak Pembangunan 1).

    Jika memang dari dulu tidak pernah kena PPN,, betapa media telah memberikan informasi yg salah kepada masyarakat.
    Bahkan saya pernah membaca artikel yg salah mengartikan pernyataan Dirjen Pajak,, yg katanya PPN diganti menjadi Pb1…

    Terima kasih rekan rama dan w2nz1976 atas tanggapannya.

  • chris1311

    Member
    27 April 2010 at 1:32 pm

    dari dulu memang restoran tidak kena PPN tetapi kena Pajak PB1 yg dipungut oleh daerah, kadang2 pihak restoran yang kurang mengerti juga menuliskan PPN di dalam struknya seharusnya ditulis Tax saja. harusnya dari Dirjen Pajak memberikan sosialisai mengenai ini agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat atau orang awam.

    salam

  • Hanif

    Member
    28 April 2010 at 12:39 am

    Penyerahan makanan dan minuman di Restoran itu sejak dulu memang tidak kena PPN. Awalnya dikenai Pajak Pembangunan 1 (Pb1)
    istilah PB1 ini sejak terbitnya UU No. 18 tahun 1997 juga tidak digunakan lagi.
    Namanya diganti dengan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
    Herannya, sampai sekarang istilah Pb1 masih banyak digunakan di lapangan he he he

    Salam

  • richie sutanto

    Member
    5 May 2010 at 10:02 pm

    betul…pajak atas makanan dan minuman di restoran merupakan pajak daerah 10%,bukan PPN

  • some one

    Member
    6 February 2012 at 1:52 pm

    maaf .. mengangkat topik ini ..

    rekan2 ortax, ada yang mengetahui tidak mengenai penomoran bill porporasi setiap awal tahun pajak?

    untuk ppn kan penomoran setiap awal tahun kembali ke 00000001 apakah porporasi bill resto juga kembali ke A0001?

    terima kasih.

  • some one

    Member
    6 February 2012 at 2:39 pm

    Dear Rekan2 Ortax,
    adakah yang dapat membantu atas pertanyaan saya?

    terima kasih.

  • some one

    Member
    6 February 2012 at 2:49 pm

    yuhuu.. somebody??

  • raharja

    Member
    6 February 2012 at 2:57 pm

    sebenarnya ga salah2 amat ditulis ppn di struk restoran dsj..klo diperhatiin (meski ga semuanya), huruf "n"nya kan huruf kecil..tp jadi salah kaprah, dianggap PPN dg "N" besar..PPn (n kecil) kan singkatan dr Pajak Penjualan…hihihi

  • some one

    Member
    6 February 2012 at 3:07 pm

    Rekan Raharja,
    apakah mengetahui mengenai penomoran bill (porporasi) resto?

  • usd

    Member
    6 February 2012 at 3:30 pm
    Originaly posted by some one:

    (porporasi)

    Mungkin perporasi kali rekan

    Mungkin ada baiknya rekan tanyakan kepada dinas pelayanan pajak setempat

    Salam

  • raharja

    Member
    6 February 2012 at 3:32 pm
    Originaly posted by some one:

    apakah mengetahui mengenai penomoran bill (porporasi) resto?

    no idea at all,rekan…
    maap…

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now