Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas makanan dan minuman di restoran, warung makan dsj.
PPN atas makanan dan minuman di restoran, warung makan dsj.
Mungkin sudah banyak yg membahas.
Tapi kembali saya dibuat bingung oleh bahasan salah satu situs media lokal terkenal.Apakah memang benar PPN utk makanan & minuman di restoran dsj DIGANTI namanya menjadi PB I? Tepatnya sejak kapan diganti?
Atau memang dari dulu namanya PB I (hanya saja restoran salah mencantumkannya sebagai PPN di struk)
Dan lagi judul artikel tersebut adalah "Simpan Struk Sebagai Bukti Klaim PPN ".
Mohon pencerahannya rekan2 sekalian…Makanan dan minuman yang disajikan direstoran tidak terutang PPN, tetapi kena pajak pembangunan atau PP1 (pajak dan retribusi daerah)
Istilah Jawanya SALAH KAPRAH. Itulah sebenarnya yg terjadi. Rumah makan dan resto sejak dulu tidak dikenakan PPN. Pajak restoran dan rumah makan diserahkan ke PEMDA setempat dengan istilah Pb1 (Pajak Pembangunan 1).
- Originaly posted by w2nz1976:
Istilah Jawanya SALAH KAPRAH. Itulah sebenarnya yg terjadi. Rumah makan dan resto sejak dulu tidak dikenakan PPN. Pajak restoran dan rumah makan diserahkan ke PEMDA setempat dengan istilah Pb1 (Pajak Pembangunan 1).
Jika memang dari dulu tidak pernah kena PPN,, betapa media telah memberikan informasi yg salah kepada masyarakat.
Bahkan saya pernah membaca artikel yg salah mengartikan pernyataan Dirjen Pajak,, yg katanya PPN diganti menjadi Pb1…Terima kasih rekan rama dan w2nz1976 atas tanggapannya.
dari dulu memang restoran tidak kena PPN tetapi kena Pajak PB1 yg dipungut oleh daerah, kadang2 pihak restoran yang kurang mengerti juga menuliskan PPN di dalam struknya seharusnya ditulis Tax saja. harusnya dari Dirjen Pajak memberikan sosialisai mengenai ini agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat atau orang awam.
salam
Penyerahan makanan dan minuman di Restoran itu sejak dulu memang tidak kena PPN. Awalnya dikenai Pajak Pembangunan 1 (Pb1)
istilah PB1 ini sejak terbitnya UU No. 18 tahun 1997 juga tidak digunakan lagi.
Namanya diganti dengan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Herannya, sampai sekarang istilah Pb1 masih banyak digunakan di lapangan he he heSalam
betul…pajak atas makanan dan minuman di restoran merupakan pajak daerah 10%,bukan PPN
maaf .. mengangkat topik ini ..
rekan2 ortax, ada yang mengetahui tidak mengenai penomoran bill porporasi setiap awal tahun pajak?
untuk ppn kan penomoran setiap awal tahun kembali ke 00000001 apakah porporasi bill resto juga kembali ke A0001?
terima kasih.
Dear Rekan2 Ortax,
adakah yang dapat membantu atas pertanyaan saya?terima kasih.
yuhuu.. somebody??
sebenarnya ga salah2 amat ditulis ppn di struk restoran dsj..klo diperhatiin (meski ga semuanya), huruf "n"nya kan huruf kecil..tp jadi salah kaprah, dianggap PPN dg "N" besar..PPn (n kecil) kan singkatan dr Pajak Penjualan…hihihi
Rekan Raharja,
apakah mengetahui mengenai penomoran bill (porporasi) resto?- Originaly posted by some one:
(porporasi)
Mungkin perporasi kali rekan
Mungkin ada baiknya rekan tanyakan kepada dinas pelayanan pajak setempat
Salam
- Originaly posted by some one:
apakah mengetahui mengenai penomoran bill (porporasi) resto?
no idea at all,rekan…
maap…