Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas leasing
mohon pencerahannya ini dari rekan2 sekalian
kalo leasing itu tdk ada PPN nya statement itu benar ga?kl benar,referensi peraturan bs di informasikan..
kemudian dlm perhitungan objek pajak thd leasing..dimana objek pajak = semua pembayaran SGU – angsuran pokok..ini mskd nya gmn nya apakah yg di mksd adalah bunga nya.itu kena pph psl brp ya n tarif nya brp?thanks
UU PPN 2009 Pasal 4A ayat (3)
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
huruf d : Jasa Keuangankalo di UU PPN 2000 Pasal 4 ayat (3)
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
huruf d : jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;- Originaly posted by fadilan:
kalo leasing itu tdk ada PPN nya statement itu benar ga?kl
kalau sewa guna usaha tanpa hak opsi ada PPNnya karena dipersamakan dengan sewa biasa..PPN dikenaka ketika memberikan jasa..
kalau sewa guna usaha tanpa hak opsi memang tidak dikenakan PPn atas pemberian jasanya, tapi tetap dikenakan ketika penyerahan/pengalihan hak atas barang yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi