Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas KSO
Mohon bantuan:
Perusahaan saya melakukan kerjasama operasi (KSO) hasil dari penjualan tersebut keuntungan dibagi 2, pada saat penjualan menggunakan nama rekan dari KSO kami dan kebetulan penjualan dalam kawasan berikat (tidak dipungut ppn)
sepengetahuan saya utk kso semua pajak terhutang ditanggung sesuai pembagian yang didapat (ssp dipbk ke npwp masing2)Pertanyaan,
1. Karna penyerahan bkp ke kawasan berikat, bagaimana mekanisme pelaporan PPNnyarekan-rekan gk ada yang tahu?
Viewing 1 - 3 of 3 replies