Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPN atas kitab suci

  • PPN atas kitab suci

     miranita updated 14 years, 8 months ago 8 Members · 10 Posts
  • Hamdanil

    Member
    12 January 2010 at 6:01 pm

    Rekan sekalian,
    Nanya nih,
    Apakah kitab suci juga dikenakan PPN?

  • Hamdanil

    Member
    12 January 2010 at 6:01 pm
  • Ismistrada

    Member
    12 January 2010 at 7:52 pm

    Pembelian buku pelajaran agama, buku pelajaran umum, dan peralatan rohani PPNnya dibebaskan

  • fifieadrian

    Member
    12 January 2010 at 8:07 pm

    Menurut PP No 38 tahun 2003 dijelaskan bahwa atas impor dan penyerahan Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak dikenakan PPN.

    hal ini juga diatur dalam (KMK no.353/KMK.03/2001)
    Batasan buku yg atas impor/penyerahannya tidak kena PPN

    1. Buku-buku pelajaran umum

    Definisi Buku pelajaran Umum
    Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi / Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan,Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan.

    Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum adalah:
    a. buku hiburan;
    b. buku roman populer;
    c. buku sulap;
    d. buku iklan;
    e. buku promosi suatu usaha;
    f. buku katalog diluar keperluan pendidikan;
    g. buku karikatur;
    h. buku horoskop;
    i. buku horor;
    j. buku komik;
    k. buku reproduksi lukisan.
    Buku-buku diatas dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.Menurut SE – 28/PJ.51/2002, pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pengesahan terhadap buku-buku yang dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran umum adalah Kepala Pusat Perbukuan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.

    2. Kitab Suci adalah:
    a. Kitab Suci Agama Islam meliputi Kitab Suci Al-qur'an, termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian dan Jus Amma;
    b. Kitab Suci Agama Kristen Protestan meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
    c. Kitab suci Agama Katolik meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
    d. Kitab suci Agama Hindu meliputi Kitab Suci Weda, Smerti dan Sruti, Upanisad, Hitihasa, Purnama termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
    e. Kitab suci Agama Budha meliputi Kitab Suci Tripitaka termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
    f. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.

    3. Buku Pelajaran Agama
    Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.

    Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama adalah:
    a. buku hiburan;
    b. buku roman populer;
    c. buku karikatur;
    d. buku komik;
    e. buku reproduksi lukisan.
    Buku-buku diatas dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran agama apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran agama oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.

  • hkw_tax

    Member
    12 January 2010 at 8:48 pm

    Sependapat dengan rekan fifieadrian, yang juga sudah mencantumkan sumber peraturan dengan jelas.

  • Hamdanil

    Member
    13 January 2010 at 9:03 pm

    Terimaksih Banyak

  • akumilikbudi

    Member
    14 January 2010 at 8:56 am

    Kenapa buku pelajaran masih tetap mahal ya? kan sudah bebas PPN…

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 9:20 am
    Originaly posted by akumilikbudi:

    Kenapa buku pelajaran masih tetap mahal ya? kan sudah bebas PPN…

    namanya juga jualan. dah pasti ngambil untung.
    belum lagi fee pengarang. belum lagi harga kertas juga tinggi
    Sabaar…

    Salam

  • indahms

    Member
    14 January 2010 at 9:39 am

    setahu saya,kitab suci, dan buku-buku agama lainnya di bebaskan dari PPN, dan punya aturannya tersendiri.

  • miranita

    Member
    30 March 2010 at 2:44 pm

    pertanyaan yang lain, kalau buku2 yang berkaitan dengan agama tapi selain kategori kitab suci apakah termasuk yang dibebaskan ppn, contoh dalam agama islam dikenal buku-buku hadist, sejarah nabi-nabi,dll

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now