Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPn atas Jasa wisata
Dear rekan2 Suhu
mohon bantuannya
Persh kami sudah PKP, produk kami adalah tour selama 2 minggu di kapal laut dalam perairan indonesia, konsumen kami kebanyakan orang asing (di luar daerah pabean)
Apakah utk jasa kami ini dikenai PPn ?? mengingat pembeli jasa adalah orng asing
Rekan2 suhu mohon pencerahan dengan peraturan utk hal iniThanks
Salam
apa perusahaan anda termasuk jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata rekan? klo iya, PPN-nya adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (DPP nilai lain).. PPN tidak mengenal subjek rekan, kecuali anda mw ekspor jasa atau BKP, hehee
- Originaly posted by rheza:
apa perusahaan anda termasuk jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata rekan? klo iya, PPN-nya adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (DPP nilai lain).. PPN tidak mengenal subjek rekan, kecuali anda mw ekspor jasa atau BKP, hehee
saya setuju….. PPN tidak mengenal subjek…
- Originaly posted by rheza:
PPN-nya adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (DPP nilai lain)..
maaf harusnya DPPnya, PPN-nya tetap 10% dikalikan dari DPP (10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih)..
salam
persh kami adalah operator pemilik kapal tersebut, apakah PPn nya 10% atau 1% dari DPP ( nilai lain ) mohon pencerahan rekan suhu
- Originaly posted by Aprentice:
Persh kami sudah PKP, produk kami adalah tour selama 2 minggu di kapal laut dalam perairan indonesia, konsumen kami kebanyakan orang asing (di luar daerah pabean)
Apakah utk jasa kami ini dikenai PPn ?? mengingat pembeli jasa adalah orng asingBenar rekan, terutang PPN dengan rincian penghitungan sbb :
DPP = 10% X Nilai Tagihan
PPN = 10% X DPP = 10% X (10% X Nilai Tagihan) = 1% X Nilai Tagihan..Pengenaan PPN bukan dilihat dari pelanggannya, tetapi dilakukan di DN dan dimanfaatkan di DN..
maaf saya masih agak bingung suhu begawan5060, mengenai pengenaan PPn nya, karena menurut AR di kantor pajak katanya pengenaannya 10% bukan 1% dr nilai tagihan, apakah ada dasar hukumnya utk ini ??, agar saya ada bahan utk argumen dgn AR
tolong dibantu
Thanks
- Originaly posted by Aprentice:
pengenaannya 10%
10% dari DPP mungkin maksudnya?
dasar hukumnya PMK Nomor 75/PMK.03/2010 - Originaly posted by Aprentice:
maaf saya masih agak bingung suhu begawan5060, mengenai pengenaan PPn nya, karena menurut AR di kantor pajak katanya pengenaannya 10% bukan 1% dr nilai tagihan,
Kenapa 1%? Coba diperhatikan urutan penghitungannya seperti telah saya posting :
Originaly posted by begawan5060:Benar rekan, terutang PPN dengan rincian penghitungan sbb :
DPP = 10% X Nilai Tagihan
PPN = 10% X DPP = 10% X (10% X Nilai Tagihan) = 1% X Nilai Tagihan..DPP = 10% X Nilai Tagihan —-> ini rumus DPP Nilai lain
Trus PPN-nya = 10% X DPP —-> udah benar begini, khan?
Trus hasil akhirnya —-> sama saja 1% X Nilai Tagihan? Terima kasih banyak rekan2 atas pencerahannya, saya akan coba konsultasikan lagi dgn AR
mohon bantuannya.
saya baru di bidang travel, saya belum paham dgn yg di bahas
apa itu DPP?
seperti yg di bahas kalau penjualan u/ paket tour
yg sebenarnya harus di bayar oleh perusahaan travel itu berapa %? yang di bahas itu apa pasal 15 ya?
soalnya saya masih awam tentang pasal2 yg dikenakan dlm travel n masih dalam tahap belajar.
mohon bantuan dan bimbingannya dari yang lebih pengalaman dari sayaterima kasih atas bantuanna