Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPn atas jasa usaha penyediaan bandwith internet

  • PPn atas jasa usaha penyediaan bandwith internet

     syaifuddin_se updated 15 years, 6 months ago 11 Members · 38 Posts
  • dini_herlanda

    Member
    7 October 2008 at 10:13 am
  • dini_herlanda

    Member
    7 October 2008 at 10:13 am

    suatu jasa usaha penyediaan bandwith internet memiliki mendapat pelanggan sebuah perusahaan (apartement). perusahaan tersebut meminta jasa usaha penyediaan bandwith internet untuk para penghuni apartementnya, awal aktivasi dan pemasangan, jasa usaha penyediaan bandwith internet tersebut membuat tagihan kepada si perusahaan (apartement), namun di bulan berikutnya perusahaan (apartment) tidak mau lagi membuat penagihan kepada para tenant(penghuni apartement yg berlangganan internet bulanan tsb) perusahaan melimpahkan tugas penagihan tersebut kepada jasa usaha penyediaan bandwith internet tsb, tidak ada berita acara dalam pemindahan tanggung jawab tsb, dan yg saya tanyakan adalah bagaimana pengenaan PPn dalam kasus seperti diatas, siapa yg berhak memungut dan melaporkan dan membayar ke kantor pajak?, dalam waktu 3 bulan ini jasa usaha penyediaan bandwith internet tersebut telah mengenakan ppn kepada tiap tenant yg ada di apartement tsb sebesar 10 %. bagaimana adjustmentnya dan pelaporannya kepada lantor pajak apabila ternyata yg berhak memungut adalah perusahaan (apartement).

  • mira

    Member
    7 October 2008 at 11:06 am

    Pertama, yang harus dilihat dari kasus ini adalah "Siapa YAng Wajib Memungut"

    Coba dilihat SE – 01/PJ.33/1998 Tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PERHIMPUNAN PENGHUNI DARI RUMAH SUSUN YANG "STRATA TITLE". SE tersebut mewajibkan Para penghuni membentuk Perhimpunan Penghuni untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama para penghuni.

    Penyelenggaraan pembangunan/pengembang bertanggung jawab untuk mengelola dan bertindak sebagai pengurus Perhimpunan Penghuni sementara, sebelum terbentuknya Perhimpunan Penghuni paling lama 12 bulan.Perhimpunan Penghuni dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya.Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni adalah merupakan badan hukum tersendiri dan profesional.

    Pembiayaan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dibebankan kepada penghuni atau pemilik secara profesional melalui Perhimpunan Penghuni. Sistem pengumpulan biaya yang diperlukan untuk pengelolaan dapat dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni melalui sistem iuran, baik rutin maupun per kegiatan.

    Berdasarkan hal tersebut (Menurut Asumsi saya) bandwith internet adalah fasilitas bersama yang harus dikelola oleh Perhimpunan Penghuni (pihak Penyelenggaraan pembangunan/pengembang bertanggung jawab untuk mengelola dan bertindak sebagai pengurus Perhimpunan Penghuni sementara, sebelum terbentuknya Perhimpunan Penghuni paling lama 12 bulan).

    Jadi tagihan harusnya ditujukan ke Perhimpunan Penghuni (termasuk PPN-nya).Pihak Perhimpunan Penghuni membuat tagihan atas pemakaian internet oleh tenant (reimbursement) yang nilai tagihannya bisa sama ataupun lebih besar daripada tagihan Anda.

    Jika asumsi ini benar sebaiknya Anda melakukan pembetulan SPT. Please CMIIW

  • Olive

    Member
    7 October 2008 at 2:31 pm

    Mba Mira, gimana kalau pihak perusahaan tidak mau ?

  • mira

    Member
    7 October 2008 at 4:10 pm

    Repot juga ya…

  • tonnie

    Member
    7 October 2008 at 4:21 pm

    untuk hal di atas,
    bisa menghubungi AR setempat, & minta peraturannya.

    Bila AR memberikan SE- 01/PJ.33/1998, seperti yang Bu Mira paparkan,
    ya berarti yang wajib pungut ya perusahaan (apartemen),
    klo pihak perusahaan (apartemen) nda mau ya sudah,
    itu berarti itu kan tanggung jawabnya….
    berarti nanti yang dikejar orang pajak kan pihak perusahaan,

    nah masalahnya, situ adalah perusahaan ato penghuni ato pihak yang menyewakan bandwith….

  • gialloblu97

    Member
    7 October 2008 at 10:05 pm

    loh bukannya jasa internet sudah dihapus pphnya??

  • gialloblu97

    Member
    7 October 2008 at 10:07 pm

    utk ppn kan bisa pake faktur sederhana

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 8:28 am

    Dear All Friend's

    PPN atas JKP dipungut oleh fihak PKP Pemberi JKP dan dibayar oleh Pengguna Jasa / Konsumen dan pada akhirnya terutang dan dibayar oleh Konsumen Akhir (Destination Principle).

    Dalam rangkaian atau mata rantai mekanisme Pemungutan PPN pada Kasus yang dikemukakan friend Mira, PPN wajib dipungut oleh PKP Penyedia Jasa "Bandwith Internet" kepada PKP "Jasa Apartement" selanjutnya PKP Jasa Apartement memungut PPN kepada Konsumen / Penghuni Apartemen.

    Dalam mekanisme tersebut harus dijaga keutuhan mekanisme Kredit Pajak antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.

    Jika Fihak PKP atau Fihak lainnya tidak mau bertanggung jawab atas Utang PPN maka Otoritas Pajak mengenakan Sanksi Perpajakan yang berlaku dan menegakkan "Law Enforcement", dahulu dikenal dalam UU KUP – 2000 adanya Pasal 33 perihal "Tangung Jawab Renteng" tetapi dalam UU No. 28 / 2007 "dihapus" tetapi "Tanggung Jawab Renteng" tetap dapat diberlakukan kepada PKP yang terkait.

    "Minal Aidin Wal faizin, mohon maaf lahir bathin, Selamat Idul Fitri 1429 H"

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Otong

    Member
    8 October 2008 at 9:22 am

    Saya sependapat dengan rekan ritzy, namun apabila mata rantai diputus agar terjadi efesiensi dan tidak membebani administrasi pengelola sehingga transaksi langsung dilakukan dari penyedia bandwith dengan para tenant apakah tidak diperbolehkan ?

  • dini_herlanda

    Member
    8 October 2008 at 9:41 am

    saya adalah pihak yang menyewakan bandwith tersebut terhadap perusahaan (apartement)

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 9:51 am

    Dear Friend Otong,

    Memperpendek mata rantai tidak berarti "efisien" malah menambah permasalahan karena membuat cacat mekanisme Kredit Pajak.

    Tujuan Kredit Pajak adalah menghindarkan "pajak double/ganda" yang akan membuat harga BKP/JK menjadi mahal pada Konsumen Akhir.

    Memperpendek mata rantai mekanisme Pemungutan PPN tidak termasuk dalam Kriteria Tax Planning sehingga jangan dilakukan dan hindarkan kesulitan yang akan dihadapi.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Olive

    Member
    8 October 2008 at 10:39 am

    Kalo saya coba baca SE – 01/PJ.33/1998 sepertinya memang Pihak apartemen yang wajib memungut. Saya setuju dengan Pak Ritzky, Hindarkan kesulitan yang mungkin timbul.

  • dini_herlanda

    Member
    8 October 2008 at 11:21 am

    dear all friends.
    jadi, bagaimana seharusnya yg berhak melaporkan PPn tsb, apakah perusahaan (apartement) yg wajib melaporkan, kalaupun iya, adakah kewajiban pelaporan pajak bagi jasa penyediaan bandwith internet tsb?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 11:27 am

    Dear Friend Otong

    Dalam rangka efisiensi tetapi mengakibatkan mekanisme Pemungutan PPn menjadi tidak utuh dan cacat sehingga mekanisme Kredit Pajak terganggu, sebiknya hindarkan alias "Tidak Boleh".

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 15 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now