Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Jasa Pengangkutan dari Kawasan Bebas (FTZ)
PPN atas Jasa Pengangkutan dari Kawasan Bebas (FTZ)
Saya punya masalah tentang PPN yang berkaitan dengan PMK45/2009 dan 240/2009. Perusahaan BUMN tempat saya bekerja berdomisili di Kota Tanjungpinang (Non FTZ) membeli barang yang berasal dari kota Batam (kawasan bebas/FTZ). Barang yang dibeli tersebut diangkut oleh PT ABC (berdomisili di Kota Tanjungpinang) dari Batam ke Tanjungpinang juga. Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah atas jasa pengangkutan oleh PT ABC tersebut terutang PPN atau tidak? Perlu diketahui bahwa perusahaan tempat saya bekerja Bukan WAPU. Bagaimana prosedur pemungutan dan penyetorannya?
2. Apabila PT ABC tersebut berdomisili di Batam apakah jasa pengangkutan tersebut terutang PPN atau tidak?
Terima kasih.- Originaly posted by ekopriadi:
1. Apakah atas jasa pengangkutan oleh PT ABC tersebut terutang PPN atau tidak? Perlu diketahui bahwa perusahaan tempat saya bekerja Bukan WAPU. Bagaimana prosedur pemungutan dan penyetorannya?
Terutang, karena mengeluarkan barang dari kawasan bebas. Jika dari kawasan bebas ke kawasan bebas, tidak terutang PPN. Untuk prosedurnya, sama dengan pemungutan PPN biasa.
Originaly posted by ekopriadi:2. Apabila PT ABC tersebut berdomisili di Batam apakah jasa pengangkutan tersebut terutang PPN atau tidak?
Kalau menganut UU PPN no 42 thn 2009 pasal 4, saya asumsikan, iya.
Salam Solid.