• PPN atas jasa giling

     ifa updated 15 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • ifa

    Member
    14 September 2008 at 11:04 am
  • ifa

    Member
    14 September 2008 at 11:04 am

    apa benar atas jasa giling dikenakan PPN??? kalo saya ingin mengangkatnya sebagai tema skripsi, gampang gak yah nyari referensinya?? dan bagian apanya yang harus saya bahas…
    terima kasih

  • suyanto99

    Member
    15 September 2008 at 8:09 am

    Jasa Giling apa rekan Ifa? Mohon dapat diperjelas.
    Salam ORTax…

  • ifa

    Member
    15 September 2008 at 8:53 am

    begini pak…
    sy ingin sekali menyusun skripsi tng perpajakan…
    om saya kemudian menyarankan untuk mengambil tema tentang PPN atas jasa giling (studi kasus pada pabrik gula/ PTPN XI) karena saat ini perkara tsb masih menjadi "hot topic" di pengadilan pajak…
    PTPN XI tidak setuju atas ditetapkannya PPN atas jasa giling karena perusahaan telah membayar PPN atas gula…
    Sidang pertama antara pihak PTPN dan DJP dimenangkan oleh pihak PTPN, namun pihak DJP kabarnya melakukan banding…

    sy minta sarannya
    thx

  • Koostadi S

    Member
    15 September 2008 at 10:07 am

    Cukup menarik, soal referensi saya kira masalah PPN cukup banyak sedangkan masalah Gilingnya berarti anda harus ke PTPN hanya apakah Sdri siap apabila didalam menguraikan Case nya ternyata nanti tidak sesuai dengan hasil dari Banding yg diajukan DJP ( mis kesimpulan anda hasil giling tdk dikenakan PPN ternyata pada saat banding DJP dimenangkan artinya giling kena PPN) ?

  • suyanto99

    Member
    15 September 2008 at 11:34 am

    Sependapat dengan rekan koos, gimana ntar kesimpulan akhir untuk judul skripsi apabila belum ada keputusan final untuk pengenaan PPN atas jasa giling tsb.
    Atau rekan ifa bermaksud menunggu hingga terbitknya keputusan pengadilan? Bisa-bisa ngak kelar skripsinya tuh..
    Salam ORTax…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    15 September 2008 at 11:41 am

    Dear friend Ifa;

    Patut diberi apresiasi atas usaha anda berhasrat membuat Skripsi sekitar perusahaan Penggilingan (Gula, Padi dll penggilingan)

    Perusahaan penggilingan merupakan usaha Jasa sehingga atas kegiatannya merupakan Jasa Kena Pajak yang penggunaannya / pemanfaatannya menjadi Obyek PPN terkena Tarif 10% (flate rate) dari DPP PPN kecuali Subyek Pajaknya adalah Pengusaha Kecil yang Peredaran Usahanya tidak lebih dari Rp 600 juta per tahun (awas jangan keliru dengan Peredaran Usaha untuk Norma PPh adalah Rp. 1,8 milyar / tahun).

    Soal banding kesampingkan dahulu karena masalahnya terletak di penafsiran (intepretasi yang seharusnya digunakan penafsiran sahih, otentik, gramatika, historis, analogi dll. yang dikeluarkan oleh pembuat UU).

    Gula terkena PPN karena termasuk Barang Kena Pajak, penggilingannya terkena PPN karena Jasa Kena Pajak, sehingga merupakan dua peristiwa hukum yang berbeda.

    Itu akan menjadi pertimbangan / referensi Hakim di Pengadilan Pajak.

    Demikian informasi sementara.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • ifa

    Member
    15 September 2008 at 9:20 pm

    Thx ya pak…
    kayaknya jadi ambil tax plan aja…
    Tentang jasa giling ini ditunda dulu…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now