Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas jasa forwarding

  • PPN atas jasa forwarding

     cdrliauw updated 13 years, 4 months ago 11 Members · 21 Posts
  • darmanar

    Member
    17 January 2010 at 12:58 pm

    Perusahaan forwarder yang PKP tidak mempunyai alat pengangkutan baik darat maupun laut, ia menjual jasa kepada subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri , Pertanyaannya:
    1. Apakah perusahaan tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak?
    2. Perusahaan pengangkutan didarat dan dilaut ada yang dibebaskan PPN dalam
    hal apa?
    Tks

  • darmanar

    Member
    17 January 2010 at 12:58 pm
  • junjungansitohang

    Member
    17 January 2010 at 8:32 pm

    Halo rekan darmanar…

    Perusahaan forwarder (JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI) harus menerbitkan FP karena sudah PKP.

    ilustrasi DPP PPn serta PPn-nya sbb:

    Invoice (Rp.1 Jt) termasuk didalamnya reimbursment cost seperti: by.freigkt, by. storage, trucking, bea masuk DLL (atas nama konsumen) sebesar Rp. 800 rb;
    maka DPP PPn adalahsebesar Rp. 200.000,- (Rp. 1 Jt- Rp. 800 Rb) dg demikian PPn terutang atas invoice tsb sebesar Rp. 20.000,- (10% X Rp. 200.000,-)
    reff: S-DJP no. S-807/PJ.53/1004; S-DJP no. S-419/PJ.323/2005; S-DJP No. S-840/PJ.53/2005

    PERUSAHAAN pengangkutan didarat dan dilaut dibebaskan PPn jikalau peruntukannya untuk angkutan UMUM saja
    Ref: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 370/PJ./2002

    salam..moga membantu

  • darmanar

    Member
    19 January 2010 at 9:51 pm

    Rekan Junjungansitohang, terimakasih atas komentarnya.
    Saya menanyakan:
    1.jika freight atau dokumen lainnya dibuat atas nama forwader bukan atas nama konsumen (pertimbangan forwader tidak mau costnya diketahui konsumen serta timbul biaya tambahan dari perusahaan pelayaran atau lainnya, karena dokumennya tadi satu buah atas nama perusahaan forwarder sekarang menjadi 10 atas nama konsumen). betulkah PPN dihitung dari total (biaya pihak ketiga +jasa forwarder) ?
    2. Jika forwarder menjual jasa kepada Subjek Pajak luar negeri dalam hal
    a. penyerahan jasa pengangkutan dari daerah pabean ke luar pabean
    b. penyerahan jasa pengangkutan dari luar pabean (Malaysia) ke luar pabean
    (Cina)
    apakah PPN berlaku untuk point 2a atau 2b atau kedua-duanya?
    3. Jika forwarder mempunyai truck yang merupakan angkutan umum (plat kuning)
    apakah jasa trucking ini dibebaskan dari PPN

  • junjungansitohang

    Member
    20 January 2010 at 8:30 pm

    Halo rekan darmanar

    Originaly posted by darmanar:

    1.jika freight atau dokumen lainnya dibuat atas nama forwader bukan atas nama konsumen …betulkah PPN dihitung dari total (biaya pihak ketiga +jasa forwarder) ?

    betul…
    ref: S-DJP nomor S-419/PJ.323/2005 angka 3 huruf b..
    berikut kutipannya:
    "…Apabila dalam kontrak seluruh tagihannya atas nama pemberi jasa maka Pajak Pertambahan Nilai terutang atas seluruh nilai kontrak termasuk biaya penggantian atau reimbursement.."

    Originaly posted by darmanar:

    2. Jika forwarder menjual jasa kepada Subjek Pajak luar negeri dalam hal
    a. penyerahan jasa pengangkutan dari daerah pabean ke luar pabean
    b. penyerahan jasa pengangkutan dari luar pabean (Malaysia) ke luar pabean
    (Cina)
    apakah PPN berlaku untuk point 2a atau 2b atau kedua-duanya?

    sebelum menjawab point 2a dan b berikut kita lihat pengertian OBJEK Pajak Pertambahan nilai menurut UU PPn nomor 8 tahun 1983 berikut perubahannya :

    ..Pasal 4
    (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    2. impor Barang Kena Pajak;
    3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
    7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
    8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

    dari pasal 4 tsb tidak disebut penyerahan barang/jasa yang dilakukan diluar daerah pabean BUKAN merupakan OBJEK PPn.
    Sehingga dapat disimpulkan penyerahan jasa pada point 2a dan 2b yang rekan darmanar tanyakan bukanlah OBJEK PPn.. sehingga penyerahan jasanya tidak terutang PPn..

    moga-moga dapat membatu ya…
    salam…

    Originaly posted by darmanar:

    3. Jika forwarder mempunyai truck yang merupakan angkutan umum (plat kuning)
    apakah jasa trucking ini dibebaskan dari PPN

    jika peruntukan truck sesuai dg ketentuan yang ada di KEP-DJP no KEP-370/PJ./2002 pasal 3 ayat 1 maka tidak terutang PPn akan tetapi jika sebaliknya tentunya terutang PPn.

    berikut kutipan KEP tsb:

    Pasal 3
    (1) Jasa angkutan umum di jalan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan
    orang dan atau barang yang diserahkan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan menggunakan
    kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek dengan dipungut bayaran selain[u][/u] dengan
    cara sebagai berikut:
    a. ada perjanjian lisan atau tulisan;
    b. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
    c. orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
    d. kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain;
    e. dengan atau tanpa pengemudi.

  • junjungansitohang

    Member
    20 January 2010 at 8:35 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    dari pasal 4 tsb tidak disebut penyerahan barang/jasa yang dilakukan diluar daerah pabean BUKAN[i][/i] merupakan OBJEK PPn.
    Sehingga dapat disimpulkan penyerahan jasa pada point 2a dan 2b yang rekan darmanar tanyakan bukanlah OBJEK PPn.. sehingga penyerahan jasanya tidak terutang PPn..

    maap diralat kutipan tsb menjadi sbb:

    dari pasal 4 tsb tidak disebut penyerahan barang/jasa yang dilakukan diluar daerah pabean merupakan OBJEK PPn.
    Sehingga dapat disimpulkan penyerahan jasa pada point 2a dan 2b yang rekan darmanar tanyakan bukanlah OBJEK PPn.. sehingga penyerahan jasanya tidak terutang PPn..

    kata bukan[u][/u] saya ralat ya…

    makasi rekan …

  • darmanar

    Member
    21 January 2010 at 8:49 am

    Rekan Junjungansitohang, terimakasih atas penjelasannya

    Darmanar

  • junjungansitohang

    Member
    21 January 2010 at 7:58 pm

    sama-sama rekan darmanar

    salam

  • rudyhui

    Member
    13 April 2010 at 9:06 am
    Originaly posted by darmanar:

    1.jika freight atau dokumen lainnya dibuat atas nama forwader bukan atas nama konsumen (pertimbangan forwader tidak mau costnya diketahui konsumen serta timbul biaya tambahan dari perusahaan pelayaran atau lainnya, karena dokumennya tadi satu buah atas nama perusahaan forwarder sekarang menjadi 10 atas nama konsumen). betulkah PPN dihitung dari total (biaya pihak ketiga +jasa forwarder) ?

    Kebetulan saat ini sy sedang menghadapi masalah seperti ini..
    dokumen impor di buat atas nama forwarder tapi barang tersebut bukan milik forwarder..
    pada saat mengimpor barang terkena ppn masukan,nah yg sy bingung ini bagaimana seharusnya pelaporan ppn nya??
    mohon bimbingannya..
    thxx..

  • dedhe

    Member
    13 April 2010 at 9:34 am
    Originaly posted by rudyhui:

    Kebetulan saat ini sy sedang menghadapi masalah seperti ini..
    dokumen impor di buat atas nama forwarder tapi barang tersebut bukan milik forwarder..
    pada saat mengimpor barang terkena ppn masukan,nah yg sy bingung ini bagaimana seharusnya pelaporan ppn nya??
    mohon bimbingannya..

    Jadi anda mengimpor lewat perusahaan lain?
    Setahu saya di SSPCP tercantum nama pengimpor, jika bukan atas nama perusahaan anda maka anda tidak usah melaporkan PPN nya
    Salam

  • rudyhui

    Member
    13 April 2010 at 10:08 am
    Originaly posted by dedhe:

    Jadi anda mengimpor lewat perusahaan lain?
    Setahu saya di SSPCP tercantum nama pengimpor, jika bukan atas nama perusahaan anda maka anda tidak usah melaporkan PPN nya
    Salam

    justru perusahaan sy adalah perusahaan forwarding..
    dlm dokumen impor tertera nama perusahaan sy,bagaimana cara pelaporan spt masa ppn nya..
    mohon bimbingannya..

  • Tatie

    Member
    16 August 2010 at 11:41 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    3. Jika forwarder mempunyai truck yang merupakan angkutan umum (plat kuning)
    apakah jasa trucking ini dibebaskan dari PPN

    jika peruntukan truck sesuai dg ketentuan yang ada di KEP-DJP no KEP-370/PJ./2002 pasal 3 ayat 1 maka tidak terutang PPn akan tetapi jika sebaliknya tentunya terutang PPn.

    apakah juga tidak terhutang PPh23 ?

  • janur indah 9

    Member
    16 August 2010 at 4:10 pm

    mohon informasinya,

    apakah ada korelasi antara ppn dengan pph ?
    karena ada pendapat jika jasanya tidak dikenakan ppn maka tidak dikenakan pemotongan pph 23.

    sehingga jika jasa trucking plat kuning (non ppn) maka jasanya juga tidak dipotong pph 23.

  • handokotjk

    Member
    16 August 2010 at 4:19 pm
    Originaly posted by rudyhui:

    justru perusahaan sy adalah perusahaan forwarding..
    dlm dokumen impor tertera nama perusahaan sy,bagaimana cara pelaporan spt masa ppn nya..
    mohon bimbingannya..

    Mungkin yang anda maksud adalah Import atas nama, dimana perusahaan yang import tidak memiliki API, sehingga diatas namakan perusahaan tempat anda.
    Kalau begitu, PPN nya biasanya tetap atas nama perusahaan yang impor.

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    19 August 2010 at 7:52 am
    Originaly posted by tatie:

    apakah juga tidak terhutang PPh23 ?

    Jasa angkutan umum bukan objek pemotongan pph pasal 23
    PMK 244 PMK.03 2008 pasal 2 ayat 2 huruf e:
    Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum

    salam

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now