Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Jasa Expedisi
Dear Rekan Ortax
Perusahaan saya bekerjasama dengan beberapa Jasa Expedisi untuk pengiriman barang-barang perusahaan. Dateng Invoice Sbg berikut :
Biaya Pengiriman : Rp 91.479.000,-
PPN 10 % :Rp 9.147.900,-Apakah bener PPN yang dipungut dengan tarif 10%? karena yang saya ketahui untuk perusahaan yang bergerak di jasa expedisi seperti JNE mereka mengenakan tarif 1% dengan DPP Nilai Lain. Mohon benarkan jika pendapat saya salah.
Salam
yup, DDP nilai Lain tarif 1%.
soalnya begini,,
DPP = 10% x Biaya Pengiriman
PPN = 10% x DPP
dengan kata lain,,
PPN = 1% x biaya pengiriman
CMIIW- Originaly posted by lawleit:
soalnya begini,,
DPP = 10% x Biaya Pengiriman
PPN = 10% x DPP
dengan kata lain,,
PPN = 1% x biaya pengiriman
CMIIWtp di Invoice saya mereka mengenakan PPN sebesar 10%, dan mengeluarkan faktur dengan kode 010. Bagimana ya dengan kasus seperti ini??
- Originaly posted by melonredul:
tp di Invoice saya mereka mengenakan PPN sebesar 10%, dan mengeluarkan faktur dengan kode 010. Bagimana ya dengan kasus seperti ini??
coba tanyain orgnya atas dasar apa dikenai 10%,,,
- Originaly posted by lawleit:
coba tanyain orgnya atas dasar apa dikenai 10%,,,
setuju
minta diganti aja jadi 1%. - Originaly posted by lawleit:
coba tanyain orgnya atas dasar apa dikenai 10%,,,
hemm..ok rekan…akan diupdate jawaban dari mereka..thank you
- Originaly posted by melonredul:
hemm..ok rekan…akan diupdate jawaban dari mereka..thank you
yup,,, sama sama rekan,, kalau misalnya ada dikasih alasan,, baru update y,, penasaran juga soalnya,,, tq
- Originaly posted by melonredul:
09 Sep 2013 16:27 Help Help
Originaly posted by lawleit:
soalnya begini,,
DPP = 10% x Biaya Pengiriman
PPN = 10% x DPP
dengan kata lain,,
PPN = 1% x biaya pengiriman
CMIIWtp di Invoice saya mereka mengenakan PPN sebesar 10%, dan mengeluarkan faktur dengan kode 010. Bagimana ya de
sama kasusnya perusahaan saya, dulu2nya memakai tarif 10% dan kode FP 010.. maan yang benar?
- Originaly posted by gigliati:
sama kasusnya perusahaan saya, dulu2nya memakai tarif 10% dan kode FP 010.. maan yang benar?
yang bener 1% dgn kode FP 040
- Originaly posted by BeginnerTax:
Originaly posted by gigliati:
sama kasusnya perusahaan saya, dulu2nya memakai tarif 10% dan kode FP 010.. maan yang benar?yang bener 1% dgn kode FP 040
dasarnya apa ya kalau boleh tahu?
terus kalau yang sudah terlanjur bagaimana? - Originaly posted by gigliati:
dasarnya apa ya kalau boleh tahu?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75/PMK.03/2010 - Originaly posted by BeginnerTax:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75/PMK.03/2010waduh, berarti yang dulu gak boleh dikreditkan dong..
- Originaly posted by gigliati:
waduh, berarti yang dulu gak boleh dikreditkan dong..
begitulah adanya.. 🙂