Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Atas Jasa Ekspor ???
Dear Rekan,
Case :
Perusahaan kami memberikan jasa kepada NGO yang berada di LN ( WLF )..
Jasa yang kami berikan adalah pemasangan iklan di media dalam negeri..Question :
Bagaimana perlakuan PPN nya?
dan Apakah ini termasuk jasa ekspor 0% / tetap 10%?Tambahan :
WLF / World Lung Foundation adalah Lembaga Non Profit yang berkedudukan di LNMohon pencerahannya
Terima kasih
Dear Rekan,
Case :
Perusahaan kami memberikan jasa kepada NGO yang berada di LN ( WLF )..
Jasa yang kami berikan adalah pemasangan iklan di media dalam negeri..Question :
Bagaimana perlakuan PPN nya?
dan Apakah ini termasuk jasa ekspor 0% / tetap 10%?Tambahan :
WLF / World Lung Foundation adalah Lembaga Non Profit yang berkedudukan di LNMohon pencerahannya
Terima kasih
- Originaly posted by fabregaz:
Bagaimana perlakuan PPN nya?
dan Apakah ini termasuk jasa ekspor 0% / tetap 10%?bukan ekspor, tapi penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, tetap 10%
- Originaly posted by fabregaz:
Bagaimana perlakuan PPN nya?
dan Apakah ini termasuk jasa ekspor 0% / tetap 10%?bukan ekspor, tapi penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, tetap 10%
- Originaly posted by priadiar4:
bukan ekspor, tapi penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, tetap 10%
Originaly posted by fabregaz:Jasa yang kami berikan adalah pemasangan iklan di media dalam negeri..
jasa kok dibilang barang, gimana ini bung pri???
kalau barang, apa yg diekspor??? majalah/bukunyakah??? - Originaly posted by priadiar4:
bukan ekspor, tapi penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, tetap 10%
Originaly posted by fabregaz:Jasa yang kami berikan adalah pemasangan iklan di media dalam negeri..
jasa kok dibilang barang, gimana ini bung pri???
kalau barang, apa yg diekspor??? majalah/bukunyakah??? apakah syarat2 peneyrahan JKP agar terutang PPN terpenuhi ?
syarat penyerahan JKP yang terutang PPN :
1. diserahkan oleh PKP atau yg seharusnya PKP.
2. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
4. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.ini syarat kumulatif.
apakah syarat2 peneyrahan JKP agar terutang PPN terpenuhi ?
syarat penyerahan JKP yang terutang PPN :
1. diserahkan oleh PKP atau yg seharusnya PKP.
2. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
4. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.ini syarat kumulatif.
- Originaly posted by ktfd:
jasa kok dibilang barang, gimana ini bung pri???
kalau barang, apa yg diekspor??? majalah/bukunyakah???ooh salah copy, harusnya ini c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Originaly posted by ktfd:
jasa kok dibilang barang, gimana ini bung pri???
kalau barang, apa yg diekspor??? majalah/bukunyakah???ooh salah copy, harusnya ini c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Originaly posted by priadiar4:
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
mau tanya, bagaimana kita tau penyerahan jkp di dalam atau di luar Daerah Pabean ?
- Originaly posted by priadiar4:
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
mau tanya, bagaimana kita tau penyerahan jkp di dalam atau di luar Daerah Pabean ?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
mau tanya, bagaimana kita tau penyerahan jkp di dalam atau di luar Daerah Pabean ?
dulu ini orang udah pernah bikin trit tentang hal ini
- Originaly posted by wannabewongkpp:
mau tanya, bagaimana kita tau penyerahan jkp di dalam atau di luar Daerah Pabean ?
dulu ini orang udah pernah bikin trit tentang hal ini