Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas jasa angkutan batu bara dengan menggunakan truck plat kuning
PPN atas jasa angkutan batu bara dengan menggunakan truck plat kuning
mau tanya
perusahaan kami (A) mempunyai truck plat kuning yang digunakan oleh perusahaan lain (B) untuk mengankut batubara dari tempat penambangan ke pembeli. apakah atas penggunaan truck itu musti dipungut PPN dari perusahaan B, sebab Perusahaan B mengatakan kalau atas jasa itu tidak dikenakan PPN karena termasuk jasa angkutan umum darat atau laut yang tidak dikenakan PPN.
Mohon pencerahannya yahrekan lihat di SE-119/2010
salam
kalo di se 119 disebutkan bahwa kendaraan plat kuning baik secara charter maupun sewa tidak dikenakan ppn
tapi di undang2 jasa penyewaan dikenakan PPN karena yng tidak dikenakan itu Jasa angkutan umum baik darat maupun laut
apakah contoh kasus diatas itu termasuk angkutan umum
soalnya perusahaan yang bersangkutan melakukan sewa berdasarkan kontrak- Originaly posted by rizqo:
kalo di se 119 disebutkan bahwa kendaraan plat kuning baik secara charter maupun sewa tidak dikenakan ppn
Bagaimanapun cara sewanya, tetap tidak dikenai PPN..
Rekan ortax numpang nanya sekalian deh…..
Berdasarkan SE 119/PJ/2010 disebutkan bhw angkutan yg menggunakan kendaraan ber-plat kuning tidak dikenakan PPN.
Bagaimana kewajiban pajak bagi perusahaan Freight Forwarding yang menggunakan kendaraan ber-plat kuning, apakah atas jasa Freight Forwarding tsb dikenakan PPN ?
Hal ini saya tanyakan karena menurut karyawan pajak atas "Jasa Freight Forwarding" tetap dikenakan PPN meskipun menggunakan truk plat kuning.
Mohon pencerahannya…..