Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas impor buah, kedelai.
PPN atas impor buah, kedelai.
Sesuai UU PPN no 42 tahun 2009 bahwa atas buah-buahan dan kedelai termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Namun atas impor barang tersebut apakah masih terkena PPN?
otomatis tidak dong
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies