Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Impor Barang
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by maria_sinaga73@ymail.com:
si pembeli minta diganti nama perusahaan, npwp dan alamatnya.buat faktur pajak pembatalan
rekan priadiar4
bukankah klo batal itu mesti di lengkapi dengan dokumen yg menunjukkan membatalkan transaksi tersebut ?
mohon koreksinya
salam
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by maria_sinaga73@ymail.com:
si pembeli minta diganti nama perusahaan, npwp dan alamatnya.buat faktur pajak pembatalan
rekan priadiar4
bukankah klo batal itu mesti di lengkapi dengan dokumen yg menunjukkan membatalkan transaksi tersebut ?
mohon koreksinya
salam
Kalau belum dilaporkan SPT Masa PPN-nya kenapa harus bingung-bingung tinggal diganti / direvisi saja langsung FP nya.
Istilah Pembatalan/Pengganti jika Transaksi FP nya sudah dilaporkan.
Kalau belum dilaporkan SPT Masa PPN-nya kenapa harus bingung-bingung tinggal diganti / direvisi saja langsung FP nya.
Istilah Pembatalan/Pengganti jika Transaksi FP nya sudah dilaporkan.
- Originaly posted by Nat1409:
bukankah klo batal itu mesti di lengkapi dengan dokumen yg menunjukkan membatalkan transaksi tersebut ?
cara lainnya, silahkan buat nota retur seluruhnya (surat jalan dan pembukuan dibuat sedemikian rupa seolah2 retur memang terjadi) untuk cara yang koboi.
Kalau mau aman, ya FP nya dibatalkan saja, karena FP pengganti tidak bisa mengubah NPWP…
- Originaly posted by Nat1409:
bukankah klo batal itu mesti di lengkapi dengan dokumen yg menunjukkan membatalkan transaksi tersebut ?
cara lainnya, silahkan buat nota retur seluruhnya (surat jalan dan pembukuan dibuat sedemikian rupa seolah2 retur memang terjadi) untuk cara yang koboi.
Kalau mau aman, ya FP nya dibatalkan saja, karena FP pengganti tidak bisa mengubah NPWP…
- Originaly posted by dionlampard:
Yg bisa dikreditkan adalah PPN atas Impor barang didalam daerah Pabean .
jadi kalo kena ppn atas impor berarti tdk bsa diapa2kan? ada peraturan yg ngatur masalah ini?
terimakasih - Originaly posted by dionlampard:
Yg bisa dikreditkan adalah PPN atas Impor barang didalam daerah Pabean .
jadi kalo kena ppn atas impor berarti tdk bsa diapa2kan? ada peraturan yg ngatur masalah ini?
terimakasih - Originaly posted by Leeya:
jadi kalo kena ppn atas impor berarti tdk bsa diapa2kan? ada peraturan yg ngatur masalah ini?
terimakasihistilah PPN di negara lain bisa VAT atau GST, dan itu bukan PPN yang dimaksud di UU PPN.
Dari segi PPN tentu saja tidak bisa dikreditkan karena di luar cakupan PPN.
Apakah bisa dibiayakan dari segi PPh? Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan deductible expense.. - Originaly posted by Leeya:
jadi kalo kena ppn atas impor berarti tdk bsa diapa2kan? ada peraturan yg ngatur masalah ini?
terimakasihistilah PPN di negara lain bisa VAT atau GST, dan itu bukan PPN yang dimaksud di UU PPN.
Dari segi PPN tentu saja tidak bisa dikreditkan karena di luar cakupan PPN.
Apakah bisa dibiayakan dari segi PPh? Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan deductible expense.. - Originaly posted by wrmhswr:
istilah PPN di negara lain bisa VAT atau GST, dan itu bukan PPN yang dimaksud di UU PPN.
Dari segi PPN tentu saja tidak bisa dikreditkan karena di luar cakupan PPN.
Apakah bisa dibiayakan dari segi PPh? Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan deductible expense..ah sy mengerti sdh , terima kasih banyak
- Originaly posted by wrmhswr:
istilah PPN di negara lain bisa VAT atau GST, dan itu bukan PPN yang dimaksud di UU PPN.
Dari segi PPN tentu saja tidak bisa dikreditkan karena di luar cakupan PPN.
Apakah bisa dibiayakan dari segi PPh? Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan deductible expense..ah sy mengerti sdh , terima kasih banyak