Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas ekspor jasa
- Originaly posted by ktfd:
hehehe… se yg sakti yg bisa mengalahkan uu… tak uu layaw…
Ini karena UU sendiri mendelegasikannya ke produk hukum yang lebih rendah dari UU… silahkan baca pasal mengenai ekspor di UU PPN.
- Originaly posted by yuniffer:
Ini karena UU sendiri mendelegasikannya ke produk hukum yang lebih rendah dari UU… silahkan baca pasal mengenai ekspor di UU PPN.
Ke siapa rekan? Bukankah yang diberi mandat adalah MenKeu? Dan MenKeu sudah menerbitkan peraturan yang disuruh oleh UU yang akhirnya dipelintir dan dimandulkan oleh SE-49 dan PP 1/2012
Pasal 4 ayat (2) UU PPN :
Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.Bukankah bunyi teks UU tsb cukup jelas bahwa :
1. ekspor jasa bukan hanya 3 jenis pilihan PMK
2. Semua ekspor jasa tidak dikenai PPN, kecuali 3 ekspor jasa pilihan PMK - Originaly posted by yuniffer:
Ini karena UU sendiri mendelegasikannya ke produk hukum yang lebih rendah dari UU… silahkan baca pasal mengenai ekspor di UU PPN.
hehehe… anda benar sekali jika menyatakan bahwa pendelegasian utk melaksanakan
uu diserahkan ke peraturan di bawahnya.
namun akan menjadi salah adanya jika pendelegasian pelaksanaan tsb malah mengubah
atau menambah/mengurangi pengertian/norma yg telah diatur oleh uu…Originaly posted by begawan5060:Bukankah bunyi teks UU tsb cukup jelas bahwa :
1. ekspor jasa bukan hanya 3 jenis pilihan PMK
2. Semua ekspor jasa tidak dikenai PPN, kecuali 3 ekspor jasa pilihan PMKciamik…
- Originaly posted by begawan5060:
dipelintir dan dimandulkan oleh SE-49 dan PP 1/2012
ini kayak omongannya politikus yg suka dipelintir2 kayak kue pelintiran…
- Originaly posted by begawan5060:
Ke siapa rekan? Bukankah yang diberi mandat adalah MenKeu? Dan MenKeu sudah menerbitkan peraturan yang disuruh oleh UU yang akhirnya dipelintir dan dimandulkan oleh SE-49 dan PP 1/2012
SE-49 besifat penyampaian atas adanya perubahan PMK 70/2010 menjadi PMK 30/2011 (Butir 1 dan 2 Se-49), sedangkan butir 3 memberikan penegasan (kebayang betapa sibuknya DJP kalo gak ada penegasan…berapa private ruling tuch yang diajukan).
- Originaly posted by yuniffer:
betul, tapi dalam kasus rekan. pelaksanaan pekerjaan dan penyerahan jasa dilakukan di Indonesia, sedang pengiriman tagihan ke luar negeri tidak dianggap sebagai ekspor (bukan penyerahan BKP amaupun JKP).
rekan yuni, tapi kenapa jasa maklon yg jelas2 "dilakukan/diserahkan di indonesia", tapi
dimanfaatkan di luar negeri, termasuk ekspor jasa? bukankah transaksi ini sama dan
sebangun dengan transaksi yg ditanyakan di atas, namun kok beda perlakuan???
mohon penjelasan jika berkenan. - Originaly posted by ktfd:
tapi kenapa jasa maklon yg jelas2 "dilakukan/diserahkan di indonesia", tapi
dimanfaatkan di luar negeri, termasuk ekspor jasa? bukankah transaksi ini sama dan
sebangun dengan transaksi yg ditanyakan di atas, namun kok beda perlakuan???Antara transaksi di topik ini dan ekspor jasa makloon tidak sama.
Disini jasa EO dikerjakan dan diserahkan (dengan mengadakan seminar) di Indonesia, tidak ada pengiriman jasa EO tersebut ke luar negeri dari pihak EO yang ada hanya tagihan/invoice saja. Berbeda dengan ekspor jasa maklon dimana pengerjaan jasa dilakukan di Indonesia (bahan baku bisa berasal dari pemberi pekerjaan atau dari pemberi jasa, disini pemberi jasa fungsinya merubah/memberi nilai tambah bahan baku tersebut menjadi barang setengah jadi atau barang jadi) kemudian barang maklon diserahkan ke luar negeri melalui mekanisme ekspor (ada PEB) dan di Invoice yang ditagihkan dibedakan antara nilai barang baku dan nilai jasa yang harus dibayar. - Originaly posted by yuniffer:
sedangkan butir 3 memberikan penegasan (kebayang betapa sibuknya DJP kalo gak ada penegasan…berapa private ruling tuch yang diajukan).
Penegasan yang melenceng, khan?
- Originaly posted by yuniffer:
Antara transaksi di topik ini dan ekspor jasa makloon tidak sama.
Benar…., sekarang ganti topik.
Ekspor jasa perdagangan, dikenai PPN atau enggak, rekan Yuni? Kalo dikenai alasannya apa, kalo tidak alasannya apa?Originaly posted by yuniffer:kemudian barang maklon diserahkan ke luar negeri melalui mekanisme ekspor (ada PEB) dan di Invoice yang ditagihkan dibedakan antara nilai barang baku dan nilai jasa yang harus dibayar.
Kalo konsekwen, tetap saja terutang PPN 10%
Bukankah penyerahannya ada di dalam daerah pabean (SE-49)? dan tidak mensyaratkan apakah produk maklon tsb harus dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean atau tidak PP 1/2012). - Originaly posted by yuniffer:
Antara transaksi di topik ini dan ekspor jasa makloon tidak sama.
ya sudah tahu bung yuni… memang tidak sama, tapi kan sejenis yaitu sama2 jasa yg
"dilakukan/diserahkan di indonesia" dan "dimanfaatkan/dikonsumsi di l.n.".supaya agak sama dgn maklon, saya contohkan kasus lain:
persh arsitertur memberi jasa desain arsitektur yg dikerjakan/dilakukan di indonesia dan
hasilnya yg berupa "gambar2 desain" dikirimkan ke luar negeri.
sehingga menurut pp/se di atas maka otomatis akan kena ppn di indo krn penyerahan/
pembuatan jasa ada di indonesia (juga tidak termasuk 3 ekspor jkp sesuai pp/se/pmk).
nah dihubungkan dgn jasa maklon, pertanyaannya:
kenapa jasa maklon dianggap ekpor sedangkan jasa arsitektur ini "bukan ekspor",
padahal jelas2 jasanya sama2 dilakukan/diserahkan di indonesia dan hasilnya dikirimkan
ke l.n.??? mohon penjelasan lagi jika berkenan tentunya… - Originaly posted by begawan5060:
Kalo konsekwen, tetap saja terutang PPN 10%
Bukankah penyerahannya ada di dalam daerah pabean (SE-49)? dan tidak mensyaratkan apakah produk maklon tsb harus dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean atau tidak PP 1/2012).hehehe… akur pak bega…
hidup jogja!!! hidup sultan!!! makanya jangan sekali-kali mengobok2 jogja yg sudah damai… Terima kasih rekan yovi, yunniffer, Begawan 5060 dan ktfd atas diskusi yang membuka wawasan luas atas ekspor jasa dan prinsip PPN yang dianut di Indonesia. Berguna untuk saya, dan pasti berguna untuk yang lain.
mengenai PPN atas jasa sering buat WP bingung, sebagai contoh kejadian seperti diatas semoga contoh diatas dapat bermanfaat thx
Rekans,
Saya baru baca bahasan yang sangat menarik ini dan mau saya angkat lagi.
Konflik mana Ekspor Jasa kena 0/10% apakah juga berlaku untuk Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud ?
Karena dari UU, antara Jasa dan BKP Tdk berwujud berbeda dan saya melihat di bahasan diatas S49, PP 1 2012 hanya berbicara mengenai JKP.Mohon dorongannya…
Rekans,
Saya baru baca bahasan yang sangat menarik ini dan mau saya angkat lagi.
Konflik mana Ekspor Jasa kena 0/10% apakah juga berlaku untuk Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud ?
Karena dari UU, antara Jasa dan BKP Tdk berwujud berbeda dan saya melihat di bahasan diatas S49, PP 1 2012 hanya berbicara mengenai JKP.Mohon dorongannya…