Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas DP
Salam..ada kasus : Bulan Januari PT. A membeli suatu barang ke PT. B dengan harga 100 juta lalu dia membayar DP 50 juta akhir Januari PT. A melunasi pembelian tersebut..yang jadi pertanyaan harus kah PT. B mengeluarkan Faktur Pajak atas DP yg 50 juta atau nanti di akhir Januari setelah pelunasan atau diawal dengan nilai 100 juta?
- Originaly posted by LOVETAX:
Bulan Januari PT. A membeli suatu barang ke PT. B dengan harga 100 juta lalu dia membayar DP 50 juta akhir Januari PT. A melunasi pembelian tersebut..yang jadi pertanyaan harus kah PT. B mengeluarkan Faktur Pajak atas DP yg 50 juta atau nanti di akhir Januari setelah pelunasan atau diawal dengan nilai 100 juta?
Pada saat pembayaran DP, maka PT B harus menerbitkan atas pembayaran DP tersebut.
- Originaly posted by LOVETAX:
yang jadi pertanyaan harus kah PT. B mengeluarkan Faktur Pajak atas DP yg 50 juta atau nanti di akhir Januari setelah pelunasan atau diawal dengan nilai 100 juta?
Penerimaan DP diterbitkan FP dan saat pelunasan menerbitkan lagi FP dengan memperhitungkan DP tsb..
Sepakat, saya mencoba menyimpulkan : setiap kali ada pembayaran , maka belum tentu dikeluarkan invoice ( misal karena waktu & jumlah pembayaran sudah ada di dalam perjanjian ), namun harus diterbitkan FP atas pembayaran tersebut.
Benar kah ? mohon koreksi.. trims.- Originaly posted by begawan5060:
Penerimaan DP diterbitkan FP dan saat pelunasan menerbitkan lagi FP dengan memperhitungkan DP tsb..
Setuju dengan Rekan Begawan
Salam