Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas Demmurage freight

  • PPN atas Demmurage freight

  • poenyakoearie

    Member
    19 June 2013 at 9:18 am
  • poenyakoearie

    Member
    19 June 2013 at 9:18 am

    Dear all Rekans,

    Saya menyewa freight dan karena lebih lama dari waktu yang diperkirakan maka terjadilah denda atau demmurage. kemudian atas demmurage tsb saya tagih ke customer (karena biaya freight ditagihkan ke mereka) tetapi si customer tidak mau ditagihkan PPN. Saya bingung harus bagaimana menjelaskannya kepada customer.

    Dan apakah ada peraturan atas demmurage freight dikenakan PPN?

    Mohon bantuan dan pencerahaannya.
    Terima kasih

  • poenyakoearie

    Member
    19 June 2013 at 9:18 am

    Dear all Rekans,

    Saya menyewa freight dan karena lebih lama dari waktu yang diperkirakan maka terjadilah denda atau demmurage. kemudian atas demmurage tsb saya tagih ke customer (karena biaya freight ditagihkan ke mereka) tetapi si customer tidak mau ditagihkan PPN. Saya bingung harus bagaimana menjelaskannya kepada customer.

    Dan apakah ada peraturan atas demmurage freight dikenakan PPN?

    Mohon bantuan dan pencerahaannya.
    Terima kasih

  • hangsengnikkei

    Member
    19 June 2013 at 9:22 am
    Originaly posted by poenyakoearie:

    Saya menyewa freight dan karena lebih lama dari waktu yang diperkirakan maka terjadilah denda atau demmurage. kemudian atas demmurage tsb saya tagih ke customer (karena biaya freight ditagihkan ke mereka) tetapi si customer tidak mau ditagihkan PPN. Saya bingung harus bagaimana menjelaskannya kepada customer.

    Dan apakah ada peraturan atas demmurage freight dikenakan PPN?

    monggo di cek
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=17216

  • hangsengnikkei

    Member
    19 June 2013 at 9:22 am
    Originaly posted by poenyakoearie:

    Saya menyewa freight dan karena lebih lama dari waktu yang diperkirakan maka terjadilah denda atau demmurage. kemudian atas demmurage tsb saya tagih ke customer (karena biaya freight ditagihkan ke mereka) tetapi si customer tidak mau ditagihkan PPN. Saya bingung harus bagaimana menjelaskannya kepada customer.

    Dan apakah ada peraturan atas demmurage freight dikenakan PPN?

    monggo di cek
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=17216

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now