Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Demmurage freight
PPN atas Demmurage freight
Dear all Rekans,
Saya menyewa freight dan karena lebih lama dari waktu yang diperkirakan maka terjadilah denda atau demmurage. kemudian atas demmurage tsb saya tagih ke customer (karena biaya freight ditagihkan ke mereka) tetapi si customer tidak mau ditagihkan PPN. Saya bingung harus bagaimana menjelaskannya kepada customer.
Dan apakah ada peraturan atas demmurage freight dikenakan PPN?
Mohon bantuan dan pencerahaannya.
Terima kasihDear all Rekans,
Saya menyewa freight dan karena lebih lama dari waktu yang diperkirakan maka terjadilah denda atau demmurage. kemudian atas demmurage tsb saya tagih ke customer (karena biaya freight ditagihkan ke mereka) tetapi si customer tidak mau ditagihkan PPN. Saya bingung harus bagaimana menjelaskannya kepada customer.
Dan apakah ada peraturan atas demmurage freight dikenakan PPN?
Mohon bantuan dan pencerahaannya.
Terima kasih- Originaly posted by poenyakoearie:
Saya menyewa freight dan karena lebih lama dari waktu yang diperkirakan maka terjadilah denda atau demmurage. kemudian atas demmurage tsb saya tagih ke customer (karena biaya freight ditagihkan ke mereka) tetapi si customer tidak mau ditagihkan PPN. Saya bingung harus bagaimana menjelaskannya kepada customer.
Dan apakah ada peraturan atas demmurage freight dikenakan PPN?
monggo di cek
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=17216 - Originaly posted by poenyakoearie:
Saya menyewa freight dan karena lebih lama dari waktu yang diperkirakan maka terjadilah denda atau demmurage. kemudian atas demmurage tsb saya tagih ke customer (karena biaya freight ditagihkan ke mereka) tetapi si customer tidak mau ditagihkan PPN. Saya bingung harus bagaimana menjelaskannya kepada customer.
Dan apakah ada peraturan atas demmurage freight dikenakan PPN?
monggo di cek
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=17216